Beranda Berita Pati Sidang Ashari Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakcermatan Dakwaan Jaksa

Sidang Ashari Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakcermatan Dakwaan Jaksa

0
0 0
Read Time2 Minute, 16 Second

PATI — Sidang lanjutan perkara dugaan kejahatan kesusilaan dengan terdakwa Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (20/8/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan persidangan perkara dengan nomor register 115/Pid.Sus/2026/PN Pti berjalan lancar. Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan berikutnya.

“Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya pada persidangan tanggal 27 Agustus 2026, jam 10.00 pagi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” ujar Retno seusai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Ashari, Arel Raghib Najmuddin, mengatakan eksepsi yang diajukan pihaknya menyoroti aspek formil surat dakwaan JPU.

Menurut Arel, terdapat ketidakcermatan jaksa dalam menguraikan waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara rinci rentang waktu maupun durasi perbuatan yang dituduhkan.

“Kami mencermati bahwa dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini secara formil ada beberapa hal yang kami kritisi, terutama dalam waktu-waktu perbuatan,” jelas Arel.

Ia menilai kejelasan mengenai waktu kejadian menjadi hal penting dalam perkara dugaan kejahatan kesusilaan. Namun, menurutnya, dakwaan JPU tidak mencantumkan secara spesifik batas waktu maupun jam terjadinya perbuatan.

“Berapa lama rentang waktunya, terus berapa lama perbuatan itu dilakukan. Dari jam berapa sampai jam berapa, itu kan tidak dijelaskan sama penuntut umum. Jadi memang kami melihat ada kekaburan di situ,” katanya.

Selain persoalan waktu kejadian, kuasa hukum juga mempersoalkan konstruksi pasal yang digunakan JPU dalam surat dakwaan.

Arel mempertanyakan penerapan sejumlah pasal tersebut, khususnya apakah konstruksi hukum yang digunakan berkaitan dengan perbarengan tindak pidana atau concursus, baik concursus idealis maupun concursus realis.

Meski mengajukan keberatan terhadap aspek formil dan konstruksi dakwaan, Arel menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pokok perbuatan yang didakwakan dari sisi pengakuan terdakwa.

“Kalau perbuatan (kejahatan kesusilaan-red.) memang sudah diakui (oleh Ashari-red.). Tinggal bagaimana kami merumuskan yang terbaik untuk keadilan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua disusun secara primer-subsider dengan menggunakan KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2), yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 huruf b dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (27/8/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini