PATI – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pati (GMPP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (4/11/2026). Mereka mendesak kejaksaan mengambil tindakan terhadap Supriyono alias Botok, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Desakan tersebut berkaitan dengan status pidana pengawasan yang dijalani Botok setelah divonis dalam kasus pemblokiran jalan di Kabupaten Pati. GMPP menilai, status tersebut perlu ditinjau kembali setelah Botok kembali terseret persoalan hukum akibat dugaan penyiraman terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Koordinator GMPP, Awang Dody Setiawan, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan kepada kejaksaan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Hari ini, GMPP ke kejaksaan, terus kita lanjutkan ke Bapas. Agendanya itu terkait kita menanyakan terkait dengan inkrah Pengadilan Negeri Pati pada tahun lalu yang menimpa saudara Supriyono alias Botok terkait dengan pidana pengawasan,” ujarnya.
Menurut Awang, dalam putusan perkara pemblokiran jalan tersebut terdapat ketentuan bahwa pidana pengawasan dapat dihentikan apabila terpidana kembali melakukan tindak pidana, baik tindak pidana sejenis maupun lainnya.
Atas dasar itu, GMPP menilai ada alasan untuk mengevaluasi status pidana pengawasan yang bersangkutan. Mereka juga menyebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi dengan Kejari Pati, GMPP memperoleh penjelasan bahwa pelaksanaan eksekusi penahanan akan menunggu rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati.
“Pada intinya, kejaksaan pada dasarnya apabila ada rekomendasi dari Bapas maka akan bertindak. Ya, kita tanyakan sampai di sini,” jelasnya.
Awang menegaskan, desakan tersebut bukan dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap Botok. Menurut dia, langkah GMPP merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kondusivitas Kabupaten Pati.
“Demi semuanya, ini bukan kepada pribadi seseorang, tetapi demi kondusivitas dan stabilitas Pati biar membaik. Gerakan Masyarakat Peduli Pati ini dari berbagai elemen masyarakat, baik aktivis, praktisi hukum, maupun masyarakat umum,” tandasnya.
GMPP berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




































