PATI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penemuan bayi yang diduga sengaja dibuang kembali terjadi di Kabupaten Pati. Rentetan peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan sekaligus sorotan terhadap lemahnya pendidikan seksual, perlindungan keluarga, hingga akses pendampingan bagi korban.
Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya lima kasus penemuan bayi terjadi di wilayah Pati. Peristiwa pertama ditemukan di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, pada Juni 2026. Berikutnya di Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, pada Agustus, Desa Bagedan, Kecamatan Margorejo, dan ada September di Desa Bangsalrejo, Kecamatan Wedarijaksa, pada Oktober. Kemudian pada November ini ada dua kasus, yakni di Desa Maitan, Tambakromo serta di Pati.
Sementara itu, sepanjang Oktober ini sedikitnya tiga kasus kekerasan seksual terungkap. Salah satunya dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi yang diduga dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya.
Akademisi sekaligus aktivis perempuan, Indar Wahyuni, menilai berulangnya kasus kekerasan seksual dan pembuangan bayi tidak bisa dilepaskan dari persoalan individual, sosial, dan struktural yang saling berkaitan.
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati tersebut menyebut kerentanan anak, minimnya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi, serta lemahnya jejaring perlindungan menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian serius.
“Oleh karena itu, kasus ini perlu dibaca sebagai hasil interaksi faktor individual, sosial, dan struktural yang saling memperkuat, bukan sebagai kesalahan korban semata,” katanya.
Indar menjelaskan, dari sisi individual, korban sering mengalami tekanan psikologis dan emosional, ketakutan, kebingungan, serta ketidaktahuan mengenai risiko dan konsekuensi kekerasan seksual.
Dalam kondisi tertentu, korban juga tidak mengetahui harus mencari pertolongan ke mana ketika menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan. Situasi semakin sulit ketika korban berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pelaku.
Di sisi lain, Indar menyoroti rendahnya tanggung jawab reproduksi dari sebagian pelaku laki-laki yang cenderung lepas tangan setelah melakukan hubungan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kerentanan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan korban. Sebaliknya, kondisi itu harus dilihat sebagai dampak dari kegagalan lingkungan sosial dan sistem perlindungan.
Dari faktor sosial, keluarga dan masyarakat yang seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak untuk berlindung terkadang justru menjadi sumber ketakutan.
Dia mencontohkan dugaan kasus kekerasan seksual di Pati yang melibatkan orang terdekat korban. Ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga, korban berpotensi mengalami tekanan, isolasi, dan kesulitan mencari tempat aman untuk bercerita.
Stigma terhadap kehamilan di luar nikah juga dinilai memperburuk keadaan. Kehamilan yang tidak diinginkan masih kerap dipandang sebagai aib yang harus disembunyikan, bukan sebagai persoalan kesehatan dan perlindungan anak.
“Stigma inilah yang menjadi katalisator yang mengubah kepanikan menjadi tindakan kriminal, termasuk pembuangan bayi,” jelasnya.
Adapun dari sisi struktural, Indar menyoroti belum optimalnya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi yang komprehensif. Selain itu, akses terhadap layanan perlindungan anak dan pendampingan psikologis juga dinilai perlu diperkuat.
Akibatnya, anak dan remaja rentan tidak memahami risiko, konsekuensi, serta cara melindungi diri dari kekerasan seksual maupun bujuk rayu pelaku.
Indar menegaskan, ketiga faktor tersebut saling berkaitan. Minimnya pendidikan seksual membuat anak kurang memahami risiko, sementara keluarga yang tidak berfungsi sebagai pelindung dan stigma masyarakat membuat korban takut mencari pertolongan.
Ketika layanan pendampingan juga sulit diakses, korban semakin kehilangan ruang untuk mendapatkan bantuan yang aman.
“Pada titik itulah tekanan individual, isolasi sosial, dan kegagalan struktural bertemu dan mendorong terjadinya tindakan yang lebih tragis, yaitu pembuangan bayi. Karena itu, kasus ini tidak dapat dijelaskan hanya dengan menyalahkan individu, tetapi harus dilihat sebagai kegagalan kolektif keluarga, masyarakat, dan negara,” paparnya.
Untuk mencegah kasus serupa terus berulang, Indar mendorong lima langkah penanganan. Pertama, memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi secara komprehensif kepada anak dan remaja.
Kedua, memperluas akses layanan pendampingan psikologis dan perlindungan korban hingga tingkat kecamatan dan desa. Ketiga, memperkuat peran keluarga dan masyarakat sebagai lingkungan perlindungan pertama bagi anak.
Keempat, memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pelaku, termasuk mereka yang memiliki relasi kuasa dengan korban, tanpa mengkriminalisasi korban. Kelima, menggencarkan kampanye antistigma agar kehamilan yang tidak diinginkan tidak dipandang semata-mata sebagai aib, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan dan perlindungan anak.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kasus kekerasan seksual yang berujung pada pembuangan bayi dapat dicegah secara lebih sistematis, bukan hanya diselesaikan secara kasuistis,” pungkasnya.




































