Beranda Berita Warta Jepara Jepara 12 Bidan PTT Resmi Menjadi PNS

Jepara 12 Bidan PTT Resmi Menjadi PNS

0
berita jepara
0 0
Read Time1 Minute, 14 Second

Wartapati.comJEPARA – Belasan bidan di jepara hari ini menerima Surat Keputusan (SK) PNS, bidan dengan usia diatas 35 tahun ini merupakan hasil dari formasi tahun 2019 lalu. kini mereka resmi diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal (TMT) pada 1 Juli 2020. 

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di Pendapa Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2020). Pasca pelantikan, belasan bidan ini langsung menerima Surat Keputusan (SK) PNS melalui BKD Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengucapkan selamat kepada para bidan yang dilantik menjadi PNS ini. menurut Andi, pelantikan ini menajdi momentum bersejarah bagi para bidan dalam kehidupannya.  “Untuk itu saya berharap saudara-saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Karena keberadaan ibu-ibu bidan sangat dibutuhkan,” kata Andi.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Andi, diperlukan sumbangsih dari para tenaga kesehatan termasuk para bidang dalam upaya melakukan pencegahan maupun penanganan kesehatan. 

“Kini kasus Covid-19 terus meningkat untuk itu saya butuh peran serta ibu-ibu semua untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Ibu-ibu harus menjadi teladan bagi masyarakat,” imbuh Bupati Andi.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, kehadiran bidan di tengah kehidupan masyarakat dituntut untuk bisa mengajak warga desa agar mau dan mampu meningkatkan derajat kesehatannya. Juga menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya perilaku hidup bersih dan sehat. 

“Kemudian, di masa pandemi Covid-19, standar pelayanan harus ditingkatkan, seperti penerapan protokol kesehatan supaya terwujud kehidupan yang bersih, sehat dan juga aman dari Covid-19,” tandasnya.

Kontributor : Jambrong
Editor : Dianovery

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini