PATI – Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Imam Sholikin, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan jual beli tanah Bondo Desa seluas 1,492 hektare yang berada di Desa Sampok. Ia menegaskan tanah tersebut hingga kini masih menjadi aset Pemerintah Desa Gadu dan tidak pernah beralih kepemilikan.
Imam meminta masyarakat tidak khawatir dengan status lahan tersebut. Menurutnya, proses yang sempat berjalan tidak sampai pada tahap peralihan hak atas tanah kepada pihak lain.
“Hari ini masih proses, sertifikat masih utuh Bondo Desa, nomor sekian nanti di balai desa, dan belum beralih hak ke orang lain. Masih aset kami dan masih hak kami,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Imam tidak menampik bahwa Pemerintah Desa Gadu sebelumnya sempat membentuk panitia terkait rencana penjualan atau pengalihan tanah Bondo Desa. Pembentukan panitia tersebut, menurutnya, melibatkan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga ketua RT.
Ia menyebut rencana pengalihan aset tersebut telah dibahas bersama sejumlah tokoh desa. Namun, dalam prosesnya, rencana itu tidak dapat dilanjutkan karena tanah Bondo Desa tidak bisa diperjualbelikan.
“Dalam perjalanan proses peralihan, tukar guling, ataupun nama lain dari bengkok desa ini sudah saya rapatkan dan semua tokoh sudah saya undang,” ungkapnya.
Imam menjelaskan, proses pengurusan yang sempat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga tidak berlanjut. Menurutnya, pengalihan tanah Bondo Desa hanya dimungkinkan melalui mekanisme tukar guling, bukan jual beli.
Ia menegaskan tidak akan menjual, mengalihfungsikan, maupun melakukan tukar guling aset desa tanpa melalui musyawarah desa. Pembentukan panitia sebelumnya, kata dia, merupakan bagian dari proses tersebut.
“Sebagai kepala pemerintah di Desa Gadu, saya tidak akan menjual ataupun mengalihfungsikan ataupun tukar guling terkait dengan aset Desa Gadu kalau tidak ada musyawarah desa. Dan itu kami lakukan dengan membentuk panitia sesuai SK ini,” tegasnya.
Meski demikian, polemik belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, lahan tersebut hingga kini masih digarap oleh Kananto, warga yang disebut sebagai pihak pembeli dalam rencana transaksi tersebut.
Imam mengakui lahan Bondo Desa itu telanjur digarap oleh pihak tersebut. Ia menyebut Kananto telah mengeluarkan uang hingga Rp 300 juta untuk keperluan penggarapan lahan.
Karena itu, pemerintah desa masih perlu membahas penyelesaian persoalan tersebut, termasuk terkait pengembalian uang yang telah dikeluarkan.
“Untuk itu, kita nanti musyawarahkan di balai desa,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Gadu mendatangi lahan Bondo Desa yang berada di Desa Sampok, Rabu (4/11/2026). Mereka memasang sejumlah baliho dan membentangkan tali untuk memblokade akses masuk lahan.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai kabar dugaan jual beli tanah kas desa. Warga juga mempertanyakan mengapa lahan tersebut masih digarap pihak lain meskipun beredar informasi bahwa rencana penjualannya telah dibatalkan.



































