PATI – Loyalis Sudewo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pati (GMPP) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap Supriyono alias Botok. Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pati pun mengirimkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan, mendatangi Kantor Kejari Pati pada Rabu (4/11/2026) siang. Kedatangannya untuk menyerahkan surat rekomendasi setelah sebelumnya kelompok loyalis Sudewo mendatangi Kejari Pati.
“(Botok) diduga melakukan tindak pidana lagi di PN Pati. Kami melayangkan surat ke PN Pati sebagai pemberi pertimbangan kepada Kejari Pati untuk langkah selanjutnya,” ungkap Ari.
Ia menjelaskan, Bapas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Kewenangan tersebut berada di tangan Kejari Pati. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat rekomendasi kepada kejaksaan sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kan memang ini pidana percobaan, pengganti pidana kurungan. Dia dicoba selama 10 bulan. Melakukan pelanggaran lagi, maka kami melakukan rekomendasi ke Kejari Pati. Dari Kejari membuat surat ke pengadilan tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, kelompok loyalis Sudewo yang tergabung dalam GMPP mendatangi Kantor Kejari Pati pada Rabu (4/11/2026). Mereka mendesak kejaksaan segera menangkap Supriyono alias Botok.
Pasalnya, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut masih menjalani masa pidana pengawasan terkait kasus pemblokiran jalan. Namun, ia kembali terseret persoalan hukum setelah diduga melakukan penyiraman terhadap juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Koordinator GMPP, Awang Dody Setiawan, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan tindak lanjut putusan PN Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus pemblokiran jalan yang menjerat Botok.
“Hari ini, GMPP ke Kejaksaan, terus kita lanjutkan ke Bapas. Agendanya itu terkait kita menanyakan terkait dengan inkrah Pengadilan Negeri Pati pada tahun lalu yang menimpa saudara Supriyono alias Botok terkait dengan pidana pengawasan,” ujar Awang.
Mereka menilai, penangkapan Botok sudah memenuhi syarat setelah adanya laporan ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Dan di dalam inkrah (putusan hakim kasus pemblokiran jalan) itu jelas bahwasanya apabila seseorang melakukan tindak pidana yang sama atau lainnya, maka dengan sendirinya pidana pengawasan itu akan dihentikan (dilanjutkan pidana penjara),” tutur Awang.
Setelah mendatangi Kejari Pati, rombongan GMPP melanjutkan kunjungan ke Kantor Bapas Pati. Menindaklanjuti kedatangan tersebut, Bapas Pati kemudian memberikan rekomendasi kepada Kejari Pati.



































