PATI – Seorang pria berinisial NI (35), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencurian di rumah seorang guru di Dukuh Gadu, Desa Prawoto, Minggu (7/6/2026) sore.
Terduga pelaku diduga masuk ke rumah milik Nur Azizah (44) melalui jendela samping yang tidak terkunci. Namun, aksinya gagal setelah keberadaannya diketahui penghuni rumah sebelum sempat membawa barang apa pun.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan percobaan pencurian.
“Setelah menerima informasi, anggota piket bersama Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan sebelum diproses lebih lanjut di Polsek Sukolilo,” ujar AKP Sahlan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NI diketahui berada di sekitar lokasi sejak siang hari. Ia diduga mengamati situasi lingkungan di sekitar rumah korban sebelum menjalankan aksinya pada sore hari.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela sisi timur yang tidak terkunci. Setelah memasuki salah satu kamar, pelaku berpindah ke ruangan lain. Namun, keberadaannya diketahui oleh suami korban, Zahroni.
Saat memeriksa rumah, Zahroni mendapati pelaku bersembunyi di bawah kasur. Temuan tersebut segera mengundang perhatian warga yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
AKP Sahlan menegaskan, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, baik saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Apabila menemukan tindak kriminal atau situasi mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.










































