Beranda Berita Peristiwa Belum Sempat Beraksi 11 remaja Hendak Perang Air Di Amankan Polres Kudus

Belum Sempat Beraksi 11 remaja Hendak Perang Air Di Amankan Polres Kudus

0
0 0
Read Time1 Minute, 30 Second

WARTAKUDUS – Polres Kudus  menangkap 11 remaja yang kerap melakukan perang air dan perang sarung di jalan Kudus – Jepara atau tepatnya di depan SPBU Prambatan Kidul., Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Selasa (4/4/2023) dini hari.

Para ABG alias anak baru gede itu hendak beraksi pada sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin melalui Ketua Tim regu 3 Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Ipda Sumar saat dimintai konfirmasi, membenarkan kejadian itu. 

“Memang benar pada Selasa dini hari tadi personel Tim URC Muria bersama Polsek Kaliwungu telah mengamankan sebanyak 11 remaja yang hendak perang air dan perang sarung di jalan Kudus – Jepara,” ujar Ipda Sumar.

Ia menjelaskan, penangkapan 11 remaja itu oleh Tim URC Muria menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center bahwa ada sekelompok pemuda hendak perang air dan perang sarung di jalan Kudus – Jepara atau depan SPBU Prambatan Kidul.

“Dari aduan masyarakat yang masuk lewat Call Center itu, selanjutnya Tim URC Muria menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut. Dan memang benar di lokasi ditemukan 11 remaja tersebut berikut sarung dan tiga bungkus plastik besar berisi air yang dipersiapkan untuk dipakai dalam ajang perang air dan perang sarung,” tutur Ipda Sumar.

Ia menyebutkan 11 remaja yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial MH (15), KH (19), MR (18), IA (20), MN (18), AD (19), MI (17), IM (19), MQ (19), YF (17) dan MA (17) . Mereka merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudsus. Di antara mereka, ada yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Sebanyak 11 remaja itu kemudian dibawa ke Polsek Klaiwungu untuk didata namanya dan diberikan imbauan dan penekanan agar tidak mengulangi perbuatannya karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri yang berakibat fatal,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan imbauan, lanjut dia, sebanyak 11 remaja itu selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan mendatangkan orang tua, Kepala Desa serta Bhabinkamtibmas.(BK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini