PATI – Perjalanan politik Sudewo berakhir di titik yang tak pernah lepas dari sorotan publik. Setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada 2025, ia menghadapi gelombang demonstrasi besar akibat polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Beberapa bulan kemudian, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, Rabu, 21 Oktober 2026, perjalanan itu memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo juga dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun.
Putusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian peristiwa yang menempatkan nama Sudewo dalam pusaran kontroversi politik dan perkara hukum sepanjang 2025–2026.
1. Berawal dari kursi Bupati Pati
Sudewo memulai masa jabatannya sebagai Bupati Pati pada 2025. Sebagai kepala daerah, ia memikul tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan di Kabupaten Pati.
Namun, perjalanan kepemimpinannya tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kebijakan pemerintah daerah menuai perhatian dan kritik masyarakat. Salah satu yang kemudian menjadi pemicu gelombang protes adalah rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Kebijakan tersebut menjadi awal dari konflik terbuka antara pemerintah daerah dan sebagian warga Pati.
2. PBB-P2 250 persen memicu demonstrasi besar
Memasuki Agustus 2025, penolakan terhadap rencana kenaikan PBB-P2 semakin meluas. Warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
Pernyataan Sudewo dalam menanggapi rencana demonstrasi turut memancing reaksi publik. Setelah menuai kritik, ia menyampaikan permintaan maaf. Pemerintah daerah kemudian membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
Namun, pembatalan kebijakan tersebut tidak serta-merta meredam kemarahan warga.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ribuan warga turun ke jalan dan menggelar demonstrasi di sekitar Kantor Bupati Pati. Massa tidak hanya mempersoalkan pajak, tetapi juga menyuarakan tuntutan agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi tersebut sempat memanas dan berkembang menjadi salah satu demonstrasi terbesar dalam dinamika politik Kabupaten Pati saat itu.
Peristiwa ini menjadi titik penting dalam perjalanan kepemimpinan Sudewo. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kebijakan pajak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
3. Tekanan politik dan hak angket DPRD
Setelah demonstrasi besar pada Agustus 2025, tekanan terhadap Sudewo terus berlanjut.
DPRD Kabupaten Pati menempuh langkah politik melalui penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan bupati. Wacana pemakzulan juga muncul dalam dinamika politik daerah.
Di tengah tuntutan masyarakat, Sudewo menyatakan tidak akan mundur hanya karena desakan demonstran. Ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Polemik PBB-P2 pun menjadi salah satu catatan paling menonjol pada masa awal kepemimpinannya.
Akan tetapi, beberapa bulan kemudian, sorotan publik terhadap Sudewo tidak lagi hanya berkutat pada kebijakan daerah. Perhatian masyarakat beralih ke perkara hukum yang akhirnya membawanya ke meja hijau.
4. Januari 2026: OTT KPK mengubah segalanya
Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati. Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Perkara yang kemudian diproses berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Proses penyidikan membawa Sudewo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT itu menjadi titik balik besar dalam perjalanan politiknya. Sosok yang sebelumnya menghadapi tekanan akibat polemik kebijakan daerah kini berhadapan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga ke persidangan. Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga menghadapi perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, ketika ia masih menjadi anggota DPR RI.
Dua perkara tersebut menjadi bagian dari dakwaan kumulatif yang diperiksa dalam persidangan.
5. Juni 2026: Sudewo duduk di kursi terdakwa
Pada Senin, 15 Juni 2026, Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan uang dalam pengisian perangkat desa serta perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang sekitar Rp2,49 miliar. Sementara itu, perkara DJKA berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek perkeretaapian.
Tim penasihat hukum Sudewo kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah penggabungan dua perkara dengan latar belakang berbeda dalam satu surat dakwaan.
Pada 29 Juni 2026, majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Persidangan pun berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Sejak saat itu, Sudewo harus menghadapi proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
6. September 2026: Jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara
Senin, 21 September 2026, jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan terhadap Sudewo.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Tuntutan tersebut menjadi gambaran beratnya konsekuensi hukum yang dihadapi mantan kepala daerah itu.
Namun, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta jenis hukuman yang dijatuhkan berada di tangan majelis hakim.
Publik pun menunggu sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
7. 21 Oktober 2026: Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara
Penantian itu berakhir pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara kepada Sudewo. Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dinyatakan terbukti dalam putusan.
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diajukan jaksa KPK.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan sejumlah sanksi tambahan.
Rincian hukuman Sudewo:
Pidana penjara: 8 tahun 6 bulan
Denda: Rp300 juta, dengan ketentuan pengganti 100 hari penjara apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan putusan.
Uang pengganti: Rp3.511.500.000. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdapat ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama dua tahun.
Hak politik: Tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun tidak dikabulkan majelis hakim.


































