PATI – Sebanyak tujuh jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pengisian pejabat definitif belum dapat dilakukan karena harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat saat ini kepala daerah dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, mengatakan kekosongan jabatan tersebut telah dilaporkan kepada Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra untuk mendapatkan arahan terkait proses pengisiannya.
“Yang sudah lama kosong itu Sekda, Disdukcapil, dan Sekwan. Seharusnya segera diisi, cuma karena Pak Sudewo sudah tidak menjabat Bupati dan sekarang dipimpin Plt Bupati, maka harus izin dulu ke Kemendagri,” ujar Sriyatun, Jumat (10/7/2026).
Salah satu jabatan yang masih diisi Plt adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati. Saat ini posisi Penjabat (Pj) Sekda dijabat Siti Subiati, yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Pati. Ia menggantikan Teguh Widyatmoko yang kini menjabat Kepala Inspektorat Daerah.
Kursi Sekda sendiri telah lama kosong sejak Jumani dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Setelah itu jabatan sempat diisi Riyoso sebagai Pj Sekda sebelum kemudian digantikan Teguh Widyatmoko.
Selain Sekda, jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Pati juga masih diisi Plt. Fathul Hidayat dipercaya menjalankan tugas tersebut menggantikan Joko Cipto Hastono yang memasuki masa purna tugas pada Januari 2026.
“Sekwan ini sudah lama dijabat Plt sejak Pak Joko Cipto Hastono purna. Sekarang Pak Fathul yang mengisi jabatan Sekwan, ditunjuk oleh Ketua DPRD,” katanya.
Kondisi serupa terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jabatan kepala dinas telah kosong sejak Rubiyono pensiun pada 2023 dan hingga kini belum terisi secara definitif.
Saat ini posisi tersebut dijabat Indriyanto yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pati. Ia menggantikan Didik Rusdiartono yang purna tugas pada April 2026.
Selain tiga jabatan tersebut, empat OPD lainnya juga dipimpin Plt akibat pejabat definitif memasuki masa pensiun.
Hadi Santosa, yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menggantikan Tri Hariyama yang pensiun per Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Niken Tri Meiningrum, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) menggantikan Wahyu Setyowati yang juga purna tugas pada Juni 2026.
Untuk mengisi kekosongan di Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Plt Bupati menunjuk Ratri Wijayanto yang masih menjabat Kepala Dinas Pertanian sebagai Plt Kepala Bapperida setelah Muhtar memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2026.
Sementara itu, jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo kini diisi dr. Ahmad Husin sebagai Plt Direktur menggantikan dr. Rini Susilowati. Menurut Sriyatun, pergantian tersebut berbeda dengan OPD lain karena dr. Ahmad Husin merupakan pejabat fungsional, sedangkan dr. Rini dikabarkan mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
“Kalau yang lain aslinya pejabat definitif di OPD masing-masing, sedangkan Plt Direktur RSUD Soewondo berasal dari dokter fungsional,” jelasnya.
Sriyatun menegaskan, para Plt tetap menjalankan seluruh program yang telah direncanakan oleh pimpinan sebelumnya. Mereka hanya mendapat tambahan tugas sampai pejabat definitif ditetapkan.
“Mereka melaksanakan tugas harian di posisi pimpinan yang belum terisi. Artinya mendapat tugas tambahan. Pelaksanaan tugas tetap bertanggung jawab kepada Pak Plt Bupati, sedangkan BKPSDM hanya mengurus administrasinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penunjukan para Plt sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Plt Bupati Pati, yang menilai para pejabat tersebut mampu menjalankan tugas tambahan.
Terkait pengisian jabatan definitif, Sriyatun menjelaskan prosesnya harus melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Namun sebelum seleksi digelar, Pemkab Pati wajib memperoleh persetujuan dari Kemendagri karena daerah saat ini dipimpin oleh Plt Bupati.
Setelah izin diterbitkan, uji kompetensi akan dilaksanakan dengan melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Hasil seleksi akan menghasilkan tiga kandidat terbaik yang kemudian diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kembali diajukan ke Kemendagri sebelum pelantikan dilakukan.
“Saya sudah melaporkan kondisi kekosongan ini kepada Plt Bupati dan meminta petunjuk apakah pengisian jabatan segera dilakukan. Nantinya tetap harus izin ke Kemendagri terlebih dahulu,” pungkasnya.







































