Beranda Berita Pati Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kabur Sebelum Ditahan

Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kabur Sebelum Ditahan

0
0 0
Read Time1 Minute, 35 Second

PATI – Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp805.656.385. Namun, sebelum dilakukan penahanan, yang bersangkutan justru melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah berupaya mencari keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi terakhir, Ali Rahmat diduga sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati.

”Kades itu, kita sudah berusaha mencari. Informasi kita cek pos kemarin sudah tidak di Pati. Anggaran kita terbatas dan SDM kita juga terbatas,” ungkap Hari Wibowo, Selasa (7/7/2026).

Ali Rahmat diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp805.656.385.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Rahmat diketahui telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara. Hingga saat ini, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp666 juta. Penyerahan terakhir sebesar Rp166 juta dilakukan pada 23 April 2026. Sementara itu, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih kurang dari Rp100 juta.

”Jadi kemarin kita cek pos. Tapi Alhamdulillah kerugian negaranya dikembalikan. Kurang Rp100 jutaan. Totalnya sekitar Rp800 sekian,” ujar Hari.

Hari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka. Karena itu, Kejari Pati akan tetap memburu Ali Rahmat hingga berhasil ditangkap atau menyerahkan diri.

”Tetap di sidang. Kan pengembalian kerugian tidak menghapus pidananya. Tetap saya kejar,” tandas dia.

Dalam perkara ini, Kejari Pati menjerat tersangka dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati telah memberhentikan sementara Ali Rahmat dari jabatannya sebagai kepala desa.

”Ancaman hukuman 20 tahun UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Laporan dari masyarakat,” ujar Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, Jumat (24/4/2026).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini