Beranda Berita Pati Sidang Keliling Permudah Ganti Nama, Disdukcapil dan PN Pati Jemput Bola hingga...

Sidang Keliling Permudah Ganti Nama, Disdukcapil dan PN Pati Jemput Bola hingga Balai Desa

0
0 0
Read Time2 Minute, 30 Second

PATI – Masyarakat Kabupaten Pati kini tak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengurus pergantian nama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menghadirkan layanan sidang keliling hingga tingkat desa.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengikuti persidangan pergantian nama di balai desa. Setelah putusan pengadilan terbit, Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen administrasi kependudukan yang baru, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kolaborasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini program kolaborasi Disdukcapil Pati dengan PN Pati sampai ke tingkat desa. Dari Disdukcapil mengeluarkan KK sesuai keputusan pengadilan, kemudian Akta Lahir dan KIA. Program berjalan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Pati,” ujarnya saat sidang keliling, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, program sidang keliling terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun media daring. Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi.

“Sosialisasi kami ke operator desa dan kecamatan ada sidang keliling menjangkau masyarakat. Antusiasme luar biasa, kemarin yang sudah mendaftar sudah banyak, hanya tidak semua dilayani di sidang keliling,” tuturnya.

Meski demikian, untuk saat ini PN Pati baru memfasilitasi sidang keliling khusus permohonan pergantian nama. Sementara jenis perkara perdata lainnya masih dilayani di Kantor PN Pati.

Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, SH., MH., menjelaskan mekanisme persidangan keliling sama seperti sidang di pengadilan. Pemohon tetap harus menghadirkan sedikitnya dua orang saksi sebagai syarat pembuktian.

“Belum semua permohonan difasilitasi di sidang keliling, saat ini baru pergantian nama, diutamakan yang jauh dari kantor pengadilan maka persidangan dilakukan di balai desa. Untuk yang lain masih dilaksanakan di pengadilan,” paparnya.

Ia menambahkan, persyaratan administrasi juga tetap diberlakukan, termasuk memastikan anak yang diajukan merupakan anak kandung serta mendapat persetujuan kedua orang tua.

“Mekanisme sama seperti di pengadilan. Syarat formal tentu yang harus dibuktikan ini harus anak kandung, ada persetujuan suami, ada saksi-saksi, jangan sampai nama diganti tanpa sepengetahuan orang tua,” jelasnya.

Pada sidang kali ini, PN Pati mengabulkan permohonan pergantian nama seorang anak berusia 2,5 tahun dari Ameena Maritza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila.

Orang tua anak, Nurfiyanti, mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Kantor PN Pati.

“Senang PN Pati dan Disdukcapil Pati membantu kami sebagai masyarakat. Kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor sehingga hemat waktu, tenaga, dan biaya,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelayanan selama persidangan juga berjalan lancar sehingga dirinya dan suami tidak perlu meninggalkan pekerjaan terlalu lama. Terlebih, suaminya bekerja sebagai nelayan yang jadwal pulangnya tidak menentu.

Nurfiyanti mengungkapkan, pergantian nama dilakukan karena anaknya semasa bayi sering menangis dan keluarga menyarankan untuk mengganti nama.

“Soalnya waktu kecil dia nangis terus, waktu lahir. Dikasih tahu orang untuk ganti nama harus lewat PN Pati. Terus sidang untuk menggantikan namanya, lalu diganti di Disdukcapil Kabupaten Pati,” beber warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, tersebut.

Usai putusan pengadilan diterbitkan, identitas baru anak itu langsung diproses oleh Disdukcapil. Kini, Lashirra Nayyara Salsabila telah memiliki dokumen kependudukan baru berupa KK, Akta Kelahiran, dan KIA.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini