PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengeksekusi dua terpidana kasus kekerasan atau penghalangan kerja wartawan. Keduanya, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, resmi menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lapas Pati setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan kedua terpidana datang secara kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor Kejari sebelum dibawa ke Lapas Pati.
”Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pati pada Hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara menghalangi kegiatan pers. Yang bersangkutan koperatif dalam hal ini menyerahkan ke kantor untuk menyerahkan dirinya,” kata Pardede, Jumat (26/6/2026).
Setelah menyerahkan diri, kedua terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polresta Pati. Selanjutnya, Kejari Pati melengkapi administrasi eksekusi sebelum membawa keduanya ke Lapas Pati untuk menjalani masa hukuman.
”Selanjutnya kita serahkan langsung ke Lapas Pati. Yang bersangkutan ditahan untuk 4 bulan ke depan. Karena putusan dari PT itu amarnya menyatakan yang bersangkutan menjalani pidana 4 bulan penjara,” ungkapnya.
Kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pati. Pada Senin (6/4/2026), majelis hakim menyatakan Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto bersalah dalam perkara penghalangan kegiatan pers.
Keduanya kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati sehingga vonis empat bulan penjara tetap berlaku.
”Yang bersangkutan para terdakwa melakukan upaya hukum, banding, kemudian hasil putusan banding tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pati,” tutur Pardede.
Kejari Pati berharap eksekusi putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kegiatan jurnalistik mendapat perlindungan hukum. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami harap dengan kejadian ini masyarakat dapat diberi edukasi bahwasanya pers ini mempunyai hak pengumpulan berita. Jadi harapan pers dihargai untuk melakukan kegiatan jurnalistik,” tandasnya.










































