PATI – Sengketa lahan MTs Islam Pati kembali mencuat setelah Yayasan Perguruan Islam Pati (YAPI) menegaskan masih menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1201 yang diterbitkan pada 1992.
Kuasa hukum YAPI, Ahmad Triswadi, mengatakan keberadaan SHM tersebut menjadi dasar pihaknya dalam mempertahankan klaim atas lahan seluas 663 meter persegi yang kini digunakan untuk aktivitas MTs Islam Pati.
Menurutnya, kepemilikan SHM tersebut sekaligus membantah klaim yang menyebut lahan tersebut merupakan milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati.
Triswadi juga menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (23/9/2026) belum menyentuh pokok perkara terkait status tanah.
”Pengadilan belum menyentuh pokok perkara, hanya membahas formil, belum materiil. PTUN menilai ini diproses di PA Pati dan tidak menyampaikan siapa yang menang atau kalah,” ujar Triswadi.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili pokok perkara yang berkaitan dengan wakaf. Menurut majelis, perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Perkara yang diajukan YAPI ke PTUN sendiri berkaitan dengan penerbitan Surat Kepengurusan Nazhir atau pengelola wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati.
Triswadi menyebut terdapat dua surat terkait kepengurusan Nazhir untuk objek yang sama. Surat pertama diterbitkan BWI Pati pada 2021, sedangkan surat berikutnya diterbitkan pada 2025.
Meski gugatan mereka ditolak, YAPI tetap mempertahankan pendiriannya bahwa penerbitan keputusan administrasi oleh BWI dapat menjadi objek pemeriksaan PTUN.
Triswadi juga menilai putusan PTUN tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan PCNU sebagai pemilik lahan MTs Islam Pati.
”Hasil sidang tidak bisa diklaim milik PCNU karena secara yuridis kami punya sertifikat dan sampai sekarang belum tergantikan,” tegasnya.
Dia mengatakan, SHM Nomor 1201 hingga kini masih berada di tangan YAPI. Sertifikat tersebut, menurut dia, juga belum pernah dibatalkan ataupun digantikan dengan dokumen lain.
Terkait langkah selanjutnya, YAPI masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah putusan PTUN tersebut. Dalam waktu sekitar satu pekan ke depan, pihaknya akan mematangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Rekam Jejak Sengketa
Perselisihan mengenai aset tersebut bukan perkara baru. Konflik antara YAPI dan Yayasan Wahid Hasyim sebelumnya juga pernah berlanjut ke jalur hukum.
Pada 2017, kedua yayasan tersebut terlibat sengketa perdata terkait aset yang sama. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.
Kini, sengketa kembali bergulir melalui persoalan administrasi kepengurusan Nazhir dan kewenangan lembaga peradilan. YAPI menyatakan masih mempertahankan dasar kepemilikannya melalui SHM yang diterbitkan pada 1992.








































