PATI – Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam sengketa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dengan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati belum menyentuh pokok perkara.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 31/G/2026/PTUN/Smg tersebut diputus pada Rabu (23/9/2026) setelah melalui 15 kali persidangan. Dalam putusannya, PTUN Semarang menyatakan tidak dapat menerima gugatan YAPI karena perkara tersebut dinilai menjadi kewenangan absolut peradilan agama.
Kuasa hukum YAPI, Ahmad Triswadi, mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut. Menurut dia, objek yang disengketakan dalam perkara tersebut bukan penguasaan tanah wakaf, melainkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir yang diterbitkan Perwakilan BWI Kabupaten Pati.
“Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) tertanggal 1 Oktober 2021 tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pimpinan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang dalam bidang perwakafan. Oleh karenanya, klien kami mengajukan gugatan berupa sengketa administrasi pemerintahan di PTUN Semarang,” kata Triswadi.
Menurut Triswadi, persoalan tersebut bermula dari penerbitan surat keputusan kepengurusan nazhir secara ganda atas objek tanah wakaf yang sama di Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul.
Ia menyebut Perwakilan BWI Kabupaten Pati pada 2020 menerbitkan surat keputusan kepengurusan nazhir di bawah Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI) yang dipimpin Rodhi Ridwan.
Namun, pada 2021, BWI Kabupaten Pati kembali menerbitkan surat keputusan kepengurusan nazhir di bawah Yayasan Wahid Hasyim untuk objek tanah wakaf yang sama. Selanjutnya, BWI juga menerbitkan STBPN tertanggal 1 Oktober 2021 untuk kepengurusan nazhir di bawah Yayasan Wahid Hasyim.
Triswadi menegaskan, STBPN itulah yang kemudian menjadi objek sengketa di PTUN Semarang.
Ia juga membantah anggapan bahwa perkara yang diajukan YAPI merupakan sengketa mengenai penguasaan tanah wakaf. Menurutnya, pengadilan dalam perkara tersebut baru memeriksa aspek formil dan belum masuk pada substansi atau pokok perkara.
“Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah selembar kertas, yakni berupa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dan sama sekali tidak menyangkut tentang hak penguasaan bidang tanah wakaf,” ujarnya.
Triswadi juga menyebut YAPI memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1201 atas tanah wakaf yang dimaksud. Ia menilai dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan atas bidang tanah yang dipersoalkan.
“Hendak saya tambahkan pula, bahwa pada prinsipnya PTUN Semarang dalam putusannya nyata-nyata belum membahas tentang pokok perkara. Jadi dalam putusan tersebut pengadilan hanya membahas hal-hal yang bersifat formil, di mana keberadaannya menganggap bahwa perkara tersebut adalah kewenangan absolut peradilan agama,” katanya.
Atas dasar itu, Triswadi menilai tidak tepat apabila putusan tersebut dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Sebab, menurut dia, PTUN Semarang belum memeriksa substansi sengketa mengenai keabsahan STBPN yang menjadi objek gugatan.
“Sehingga tidak benar jika dalam perkara tersebut ada pihak yang dinyatakan menang atau ada pihak yang dinyatakan kalah,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, YAPI kini melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan banding terhadap putusan PTUN Semarang.
Triswadi mengatakan pihaknya menilai masih terdapat kemungkinan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan tersebut. Karena itu, upaya hukum lanjutan menjadi salah satu pilihan yang sedang dipertimbangkan YAPI.









































