Wartatimes.com PATI Pemkab Pati kembali cek lokasi ke Kawasan Lorong Indah (LI) sebelum dibongkar paksa. Dihadiri oleh Ka Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Sugino, Rabu (26/01/2022)
Awal Februari 2022 ini, Pemkab Pati berencana membongkar bangunan yang berada di bekas kawasan prostitusi Lorong Indah. Alasannya, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Pemkab Pati pun telah memberikan batas waktu hingga Januari 2022 kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak mampu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.
“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkap Ka Satpol Sugiyono. (danpt)