Wartapati.com Pati – Perwakilan dari parpol dan masyarakat umum mengikuti Sekolah Pendidikan Politik dan Demokrasi Pemilu 2019 sekaligus bedah buku ‘Strategi Politik Caleg Perempuan Menjadi Dewan’ dari Lembaga Kajian Perempuan dan Anak (LKP2A) Pati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
Diskusi yang berlangsung hanya sehari saja, Senin (4/2/2019) berlokasi di aula Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Pati (STAIP), memaparkan strategi-strategi politik bagi caleg perempuan dengan cara-cara yang cukup jitu.
Dengan narasumber dari KPU dan LKP2A Pati setidaknya memberi pengetahuan terkait strategi politik caleg perempuan menjadi dewan. Strategi-strategi yang dipaparkan oleh LKP2A Pati merupakan penelitian yang dilakukan saat Pemilu pada 2009 hingga proses 2019 ini.
Pihak penyelenggara dari LKP2A Pati Umi Nadlhiroh menjelaskan, dalam penelitiannya bersama tim tersebut didapati bahwa caleg perempuan di Kabupaten Pati memiliki tersendiri untuk berhasil duduk di kursi DPRD Pati.
Cara yang ditempuhnya memakai strategi mirip Multi Level Marketing (MLM) yang mana memiliki downline yang bermula hanya 2 orang.
“Kita undang dari peserta caleg perempuan parpol dan masyarakat umum, materi yang kita paparkan hasil penelitian kami tentang strategi politik caleg perempuan. Jadi selama 2009 hingga 2019 atau proses 2019 strategi ini mengantarkan calon anggota DPR perempuan berhasil menduduki kursi legislatif daerah,” jelas Umi Nadlhiroh.
Mantan komisioner KPU ini menambahkan, didapati pada tahun 2009 salah satu caleg perempuan yang berhasil menduduki kursi dewan menggunakan strategi yang cukup bagus yakni mirip MLM. Bermula dari 2 orang yang mengajak kuli sawah kemudian berlanjut menjadi jaringan downline atau massanya lagi dari 2 orang itu ke bawah seperti susunan MLM.
“Dulu suara terbanyak yang berhasil duduk di kursi legislatif sehingga caleg tersebut dengan strategi mengajak kuli sawah dan tim jumlah 2 orang lalu mengajak lagi turun ke bawah seperti MLM,” terangnya.
Lanjutnya keterwakilan anggota dewan perempuan di daerah dirasakan belum mencapai target yakni hanya 17 hingga 20 persen. Padahal ada perundang-undangan mengatur mengharuskan bahwa minimal 30 persen dari kursi legislatif adalah anggota dewan perempuan.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Pati Imbang Setiawan menjelaskan bahwa keterlibatan perempuan pada proses politik saat ini sangat terbuka lebar mulai dari pendaftaran, pengurus parpol dari tingkat kabupaten hingga Pusat hingga caleg.
“Dari parpol sendiri ada peraturan minimal mencalonkan perempuan 30 persen untuk menjadi caleg, dorongan keterlibatan perempuan ini sangat luar biasa. Untuk mengimbangi hal itu kami memberikan bekal bagi caleg perempuan agar berhasil dalam kontestasi politik Pemilu 2019,” pungkas ketua KPU Kabupaten Pati.
LIHAT JUGA Pendidikan Politik dan Demokrasi Pemilu 2019 sekaligus bedah buku ‘Strategi Politik Caleg Perempuan Menjadi Dewan