Beranda Berita Nasional Rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai

Rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai

0
0 0
Read Time2 Minute, 11 Second

wartapati.com kudus Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi satu universitas di Kudus menilai peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Kudus cukup meresahkan masyarakat. Tidak hanya terkait dengan pemalsuan merek namun juga dari sisi penerimaan negara yang tidak maksimal.

“Peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat cukup beragam modusnya antara lain rokok polos (tidak dilekati pita cukai), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, maupun dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai dengan peruntukannya” kata Dr. Drs. Joko Utomo di satu rumah makan di Kabupaten Pati, Rabu (6/2/2019).

Dr. Drs. Joko Utomo mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok dan cukai illegal melalui penindakan tegas. Karena keberadaan rokok dan cukai palsu tersebut sangat merugikan industri rokok legal, serta penerimaan negara khususnya pendapatan cukai rokok.

Pengawasan peredaran rokok illegal jangan hanya diserahkan oleh pemerintah, namun ini adalah tanggung jawab kita semua baik stakeholder maupun masyarakat.

“Mari kita sama-sama mengawasi peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai yang akan dinikmati oleh warga dan masyarakat Indonesia khususnya Jawa Tengah sebagai sentra produksi rokok. Di mana ada kebijakan pemerintah terkait bagi hasil penerimaan cukai kepada daerah penghasil dan pengumpul cukai rokok yang dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian daerah,” papar Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI) tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 66 A skema pembagian penerimaan negara dari sektor cukai adalah: 40% diberikan kepada daerah produsen, 30% untuk Provinsi dan 30% ke daerah kabupaten/kota bukan penghasil rokok.

Adapun penggunaan berpedoman PMK No. 28/PMK.07/2016, alokasi DBH-CHT digunakan 50 % untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai. Sedangkan 50% untuk mendanai program kegiatan prioritas daerah, diantaranya untuk infrastruktur daerah dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor IHT, melalui pelatihan kewirausahaan untuk penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan IHT.

Di satu sisi pemerintah menetapkan pada tahun 2019 tidak menaikkan cukai rokok namun target penerimaan dari sektor cukai dinaikkan menjadi sebesar Rp. 158,8 Triliun. Sehingga untuk mencapai target tersebut perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap peredaran rokok, termasuk menekan peredaran rokok illegal. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh FEB UGM pada tahun 2018, peredaran rokok illegal tahun 2018 turun menjadi 7,04 % dari tahun sebelumnya sebesar 10,9 % serta menyelamatkan keuangan negara Rp. 1,5 trilyun-Rp.2 trilyun.

Salah satu cara pencegahan peredaran rokok illegal oleh masyarakat antara lain sosialisasi dan identifikasi pita cukai dan rokok illegal, sosialisasi manfaat pajak cukai terhadap penerimaan negara, sosialisasi dampak rokok bagi kesehatan serta gaya hidup sehat.nug


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini