Beranda Berita Pati Karaoke Pati Tutup Selama Ramadhan

Karaoke Pati Tutup Selama Ramadhan

0
0 0
Read Time1 Minute, 7 Second

Wartapati.com Pati – Satpol PP Pati segera melayangkan surat edaran sekaligus sosialisasi penutupan hiburan karaoke selama bulan Ramadhan. Edaran yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 8/2013 itu dilayangkan agar pihak pengusaha karaoke menutup sejak tanggal 1 ramadhan.

Hal itu dipaparkan ketua satpol PP Pati Hadi Santosa, Jumat (3/5/2019). Menurutnya pihak pengusaha wajib patuh terhadap perda penyelenggaraan pariwisata lokal. Edaran itu menjelaskan tempat hiburan karaoke tutup selama 30 hari.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=CRZyhFywe-A&feature=youtu.be[/embedyt]

“Masuk Ramadhan pertama selama sebulan. Data termasuk yang kecil-kecil ada sekitar 90 an terbanyak di kecamatan Margorejo, Pati dan Juwana,” papar Hadi Santosa.

Sehingga dalam kurun waktu itu pihaknya bersama aparat keamanan dan OPD yang bersangkutan terus memantau dan beroperasi. Pihaknya pun tidak memperkenankan ormas yang ada di bumi mina tani melakukan sweeping melainkan sekedar memantau saja.

“Selain satpol ada kepolisian dan TNI dan teman OPD yang membidangi dinas pariwisata, perizinan, dukcapil dan dinas sosial. Kalau ormas tidak berwenang hanya memantau saja,” tegasnya.

Lanjut Kasatpol PP Pati, jika menemukan lokasi hiburan karaoke yang nekat buka dan beroperasi, akan dilakukan penutupan paksa. Pasalnya munculnya perda menjadi keputusan pihak pemangku kepentingan.nug

Lihat Juga Doc Belajar Membaca alquran, Huruf Hijaiyah untuk tunarungu, oleh komunitas di kota Pati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=at3eWI6a2Uc[/embedyt]

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini