Wartapati.com Pati – Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengimbau pihak RSUD Soewondo agar tidak menempuh jalur hukum untuk penyelesaian persoalan video yang sudah viral pada media sosial perihal isu penolakan pelayanan kepada satu pasien.
Ketua DPRD Pati masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih pada kondisi kesehatan pihak yang bersangkutan. Dari pengamatannya, mental (kepanikan) seseorang berpengaruh pada kesehatan jika berhadapan dengan perkara hukum.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengimbau pihak RSUD Soewondo
Disisi lain, lanjutnya, bisa jadi penjelasan medis yang diberikan pihak RSUD kepada pihak pasien belum jelas sehingga direspon dengan marah.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pati, sebelumnya pernah terjadi kasus yang hampir sama antar dua rumah sakit negeri.
Ali menambahkan informasi yang diterima dari klarifikasi pihak RSUD Soewondo tidak membernakan jika dikatakan menolak pasien. Namun lebih spesifik pada perbedaan diagnosa antar rumah sakit negeri dan swasta. Dimana diagnosa medis belum memenuhi syarat untuk untuk rawat inap, tapi di Rumah Sakit Fastabiq sudah layak rawat inap. Guna menindaklanjutinya, ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengimbau pada Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pati untuk berkoordinasi membuka diagnosa medis.
Penulis : Nugroho
Editor : Dianovery