Wartatimes.com Pati Dengan alat berat dikawal aparat gabungan dari kepolisian kodim dan satpol pp pagi ini 3/2/22 dilakukan pembongkaran bangunan di komplek lokalisasi.
Terjadi usaha penghentian dengan cara membakar Ban di tengah Jalan arah lokalisasi lorong indah pati oleh beberapa di duga penghuni,
Aparat Gabungan Tetap kekeh maju Lakukan Pembongkaran Bangunan di Lokalisasi Lorong indah Pati
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah.
Surat Keputusan yang ditandatangani A. Faisal itu, menyebutkan bahwa jika pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai bangunan, terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berlakunya surat perintah pembongkaran yaitu 1 Januari 2022, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran atas bangunan gedung dimaksud.
Diketahui sebelum melakukan pembongkaran secara paksa pihak pemerintah daerah sudah melakukan musyawarah dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan di komplek lokalisasi LI untuk membongkar bangunanya sendiri. baca Batas Waktu Bongkar Mandiri Bangunan LI Berakhir Hari Ini
Dengan alat berat dikawal aparat gabungan dari kepolisian kodim dan satpol pp pagi ini 3/2/22 dilakukan pembongkaran bangunan di komplek lokalisasi./danpt
Lihat postingan ini di Instagram