Wartapati.com Jepara Dipimpin Kabag Ops Polres Jepara bersama Kasat Lantas Polres Jepara operasi pada Jam malam ini bertujuan untuk membubarkan masyarakat atau pemuda yang berkumpul di satu titik hingga larut malam guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara
Polres Jepara Tegas Membubarkan Kerumunan Massa yang masih nongkrong pada jam malam jelang akan ditetapkannya PSSB mulai 11 hingga 25 Januari Mendatang
Dengan berjalan kaki petugas mendatangi warung pedagang disepanjang Jalan Jepara Kota dan mengimbau mereka yang masih nongkrong segera pulang ke rumahnya masing-masing. Sabtu (10/02/2021) Malam
Kami belum memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkumpul namun kami ambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan masyarakat agar tidak nongkrong hingga larut malam nantinya
Masyarakat yang didatangi jajaran kepolisian banyak yang sudah mengerti bahaya dari berkerumun ini langsung membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing. “Mari kita bantu pemerintah dalam penanggulangan wabah Pandemi Covid-19 ini, Jelas Petugas Kepolisian Resor Jepara. Dan