Wartatimes.com KUDUS Kabupaten Kudus menjadi tuan rumah kick off sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Bupati Kudus Hartopo optimis Undang-Undang tersebut akan meningkatkan harmonisasi antara pusat dan daerah dalam merespon kebutuhan pembangunan daerah. Sehingga peningkatan perekonomian daerah dapat terwujud.
Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat (11/3) tersebut dihadiri oleh pejabat dari pusat dan daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Anggota DPR RI Komisi XI Musthofa dan kepala daerah di wilayah Jawa Tengah turut hadir dalam acara.
Harapan Hartopo soal UU HKPD tinggi dalam rangka pembangunan daerah yang strategis. Salah satunya permintaan fleksibilitas dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dua tahun terakhir, penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan.
Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) nya. Terlebih refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 masih terus dilakukan.
Pihaknya meminta agar Kemenkeu dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut. Mengingat, peruntukan DBHCHT juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adanya fleksibilitas akan memacu peningkatan pembangunan di Kabupaten Kudus.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti merespon akan mempertimbangkan fleksibilitas DBHCHT. Pihaknya menyampaikan setiap daerah di Indonesia memang memiliki keunikan kondisi masing-masing.
Tak terkecuali wilayah Jawa Tengah. Oleh karena itu, UU HKPD hadir agar pembangunan di daerah dapat lebih strategis. Timbal baliknya, Prima mendorong agar seluruh kepala daerah terus meningkatkan kualitas belanja daerah.(wh/dn)