Beranda Berita Pati Badan Pertanahan Nasional Dan BPJS Kesehatan Cabang Pati Bersinergi Pastikan Tidak Ada...

Badan Pertanahan Nasional Dan BPJS Kesehatan Cabang Pati Bersinergi Pastikan Tidak Ada Kendala Pelayanan Bagi Masyarakat

0
0 0
Read Time2 Minute, 1 Second

Wartatimes.com PATI– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati dan BPJS Kesehatan Cabang Pati bersinergi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Dalam menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati ke Kantor BPN Selasa (01/03), Kepala BPN Pati Mujiono menyampaikan bahwa sinergitas ini penting sebagai bentuk dukungan antar instansi pemerintah dalam mensukseskan program pemerintah. 

Mujiono menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Pati. “Kami tentu menyadari bahwa sebagai sesama instansi pemerintah, sinergi dan kerjasama itu penting. Dengan implementasi kebijakan baru ini, semoga tidak ada kendala berarti baik bagi kami ataupun bagi masyarakat”, ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada jajarannya yaitu 30 Kementerian dan lembaga termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Amanat ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022   yang menegaskan kembali kepesertaan aktif JKN yang sifatnya wajib sebagaimana tertuang dalam UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN  dan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS. Untuk Kementerian ATR yang mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN untuk pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli mulai diberlakukan per 01 Maret 2022.

Dany Saputro, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati menyampaikan bahwa bentuk dukungan yang diberikan ini tentu bertujuan pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat. “BPJS Kesehatan siap membantu pihak Kantor Pertanahan/BPN apabila terjadi kendala di lapangan untuk pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN, karena dengan menunjukkan kartu saja belum dapat sepenuhnya mengetahui kepesertaan keaktifan peserta” ungkapnya. Dany menambahkan, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru dari Kementerian ATR ini, pihaknya akan menempatkan petugas di Kantor BPN selama satu minggu kedepan. “Selain di Kantor Pertanahan BPN Pati, kami juga menempatkan petugas kami di Kantor BPN Rembang dan Blora,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dany menyampaikan bahwa munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait persyaratan ini lebih disebabkan pada mispersepsi yang terjadi di masyarakat. “Inpres ini sejatinya menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Sekedar diketahui, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS. Adapun cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan untuk Kabupaten Pati sendiri, kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 82% dari total penduduk Kabupaten Pati.(dn)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh wartapati.com (@wartapati)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini