PATI – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD RAA Soewondo Pati ramai menjadi perbincangan di media sosial. Berbagai persoalan mulai dari lamanya antrean pendaftaran, pelayanan poliklinik, hingga sikap petugas terhadap pasien dan keluarga menjadi sorotan.
Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga mengunggah pengalamannya melalui grup Facebook Komunitas Anak Asli Pati (KAAP). Dalam unggahan tersebut, warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pati itu.
Sejumlah persoalan disampaikan, di antaranya proses pendaftaran yang dinilai terlalu lama, pemeriksaan kartu identitas berulang kali, hingga komunikasi petugas poliklinik yang dianggap kurang ramah.
Pengunggah juga menyoroti pelayanan dokter yang disebut terburu-buru meninggalkan pasien. Selain itu, keluarga pasien mengeluhkan sikap petugas yang dinilai kurang sigap ketika ada pasien membutuhkan pertolongan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Ahmad Husin, mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelayanan. Salah satu persoalan utama adalah tingginya jumlah kunjungan pasien setiap hari, sementara kapasitas fasilitas rumah sakit masih terbatas.
Menurutnya, jumlah pasien rawat jalan rata-rata mencapai 800 hingga 1.000 orang per hari. Bahkan, dalam kondisi tertentu, jumlahnya bisa menyentuh 1.200 pasien.
Kondisi tersebut membuat sejumlah fasilitas, terutama ruang farmasi dan ruang tunggu, belum mampu menampung lonjakan pengunjung secara optimal.
“Ruang farmasi kita ukurannya hanya sekitar 8 x 8 meter, padahal jumlah pasien rawat jalan kita setiap hari berkisar antara 800 sampai 1.000 orang, bahkan kadang kala mencapai 1.200 pasien,” ungkap Ahmad Husin saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, untuk waktu tunggu pelayanan obat sebenarnya masih memenuhi standar BPJS Kesehatan, yakni kurang dari 30 menit. Namun, keterbatasan kapasitas ruang tunggu membuat antrean kerap meluber hingga sebagian pasien harus berdiri.
Ahmad Husin menyebut, pihak manajemen terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan berbagai bagian, mulai dari petugas lapangan, administrasi hingga pendaftaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan.
Meski demikian, upaya penambahan ruang maupun perluasan fasilitas tidak bisa dilakukan secara leluasa. Pasalnya, bangunan RSUD Soewondo merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak bisa mengubah bentuk karena itu adalah bangunan cagar budaya yang merupakan bagian dari pelestarian sejarah. Ini yang membuat kami cukup kesulitan untuk memperlebarnya secara bebas,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka pendek, manajemen rumah sakit berencana mengurus perizinan khusus kepada instansi berwenang untuk mengoptimalkan tata ruang yang tersedia.
Pembenahan tersebut antara lain dengan menambahkan sekat kaca atau melakukan modifikasi pada bagian tertentu di area ruang tunggu. Upaya ini diharapkan dapat membuat alur antrean lebih tertata dan meningkatkan kenyamanan pasien maupun keluarga.
Ahmad Husin menegaskan, seluruh masukan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial, akan menjadi bahan evaluasi manajemen.
“Bagaimanapun juga, ini adalah kewajiban kami untuk melayani masyarakat agar menjadi lebih baik. Apakah ada nama yang tercatat dalam keluhan maupun yang anonim, prinsipnya pelayanan akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya.



































