PATI – Puluhan warga yang mengatasnamakan Tambahmulyo Bersatu (Tamber), Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Desa Tambahmulyo, Senin (24/8/2026) siang.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut tanah lapangan desa yang saat ini berstatus sebagai aset Polri segera dikembalikan dan diterbitkan kembali sebagai aset Desa Tambahmulyo.
Pantauan di lokasi, warga membawa sejumlah spanduk dalam aksi tersebut. Salah satu spanduk bertuliskan, “Kembalikan Tanah Lapangan Kami Segera”.
Koordinator Lapangan Tamber, Dwi Susilowati, mengatakan, tanah lapangan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat.
Menurut dia, setelah pembangunan RS Bhayangkara batal, warga meminta agar status tanah tersebut segera dikembalikan kepada Desa Tambahmulyo.
“Dari tadi saya bersuara, saya mengatakan pada aksi tadi untuk segera mengembalikan aset dari sertifikat milik Polri ke aset Desa Tambahmulyo yang berupa sertifikat juga,” ujar Dwi saat ditemui di lokasi, Senin.
Dwi menilai, status tanah yang masih tercatat sebagai milik Polri membuat aktivitas masyarakat di lapangan tersebut terganggu. Warga berharap lapangan dapat kembali dimanfaatkan secara bebas untuk berbagai kegiatan.
“Keinginan warga dari awal perjuangan kami, warga ingin lapangan itu kembali lagi beraktivitas dan tidak terganggu dengan status tanah milik Polri. Waktu itu juga ada plang,” katanya.
Ia berharap nantinya terdapat penanda yang jelas bahwa tanah tersebut merupakan aset Desa Tambahmulyo, sehingga warga dapat kembali menggunakan lapangan untuk berbagai kegiatan, termasuk olahraga.
“Saya kepinginnya ada plang tanah milik Desa Tambahmulyo dengan nomor seri dan lapangan bisa digunakan kembali untuk sepak bola dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, memastikan pemerintah desa tetap berkomitmen mengurus administrasi terkait pengembalian status tanah lapangan tersebut menjadi aset desa.
Menurut Eka, komitmen itu telah disampaikan sejak rencana pembangunan RS Bhayangkara di lokasi tersebut dipastikan batal.
“Komitmen kami tidak pernah berubah semenjak Rumah Sakit Bhayangkara itu dibatalkan. Komitmen kami tetap, mengembalikan tanah tersebut. Karena memang tidak jadi Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Eka.
Ia menegaskan, pemerintah desa akan terus mengupayakan proses administrasi agar tanah lapangan tersebut dapat kembali menjadi aset Desa Tambahmulyo dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.









































