PATI – Nama Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/8/2026).
Nama Ali disebut Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Agus Susanto, saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Agus mengaku mendapat persetujuan Ali terkait proses pengisian perangkat desa yang disebut melibatkan pembayaran dengan tarif tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Ali Badrudin membantah tegas pernah memberikan izin, perintah, maupun restu kepada kepala desa untuk membayar dalam proses pengisian perangkat desa.
“Kapasitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa?” kata Ali, Kamis (13/8/2026).
Ali juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana pengisian perangkat desa tersebut. Menurut dia, proses pengisian perangkat desa merupakan ranah eksekutif di tingkat desa sehingga tidak pernah dibahas atau didiskusikan dengannya.
“Kalau tidak dikasih tahu mereka yang habis melakukan pertemuan, kemudian memberitahu kepada saya bahwasanya ada mau ada pengisian perangkat desa saja kami tidak tahu. Karena tidak pernah didiskusikan dengan kami,” ujarnya.
Ali juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan seseorang bernama Agus Susanto untuk memberikan uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Ia mempertanyakan dasar informasi yang menyebut dirinya memberikan restu atas pembayaran tersebut.
“Yang namanya Agus Susanto kok saya harus memerintahkan untuk memberikan uang itu, dia itu siapa? Kita kan nggak tahu,” katanya.
Ali kemudian menceritakan peristiwa pada Desember 2025. Saat itu, sejumlah kepala desa di Kecamatan Kayen yang memiliki lowongan perangkat desa disebut diundang Pasopati Kecamatan Kayen dan dikumpulkan di Boro Agung.
Setelah pertemuan tersebut, Kepala Desa Srikaton dan Kepala Desa Kayen mendatangi rumah Ali. Keduanya datang karena lokasi rumah mereka berdekatan.
Ali mengklaim, dalam pertemuan tersebut dirinya justru melarang pembayaran terkait proses pengisian perangkat desa.
“Saya justru melarang untuk membayar. Justru saya melarang untuk membayar, itu tidak benar kalau membayar itu. Bukan saya memerintahkan,” tegasnya.
Ketika kembali ditanya apakah dirinya pernah memberikan izin atau restu, Ali kembali membantah.
“Tidak, tidak memerintahkan, tidak mengizinkan,” jawabnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai pernyataan dalam persidangan yang menyebut dirinya memberikan izin, Ali enggan menilai apakah pernyataan tersebut benar atau tidak.
“Ya kalau bohong atau tidak saya nggak tahu. Tapi yang jelas, saya tidak memerintahkan dan saya tidak merestui,” pungkasnya.









































