Beranda Berita Pati Buron Kasus Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Ditangkap di Rental Mobil...

Buron Kasus Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Ditangkap di Rental Mobil di Sleman

0
0 0
Read Time1 Minute, 46 Second

PATI – Pelarian Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rahmat, berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) itu berhasil diringkus polisi setelah diburu selama sekitar dua pekan di sejumlah daerah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan penangkapan Ali Rahmat merupakan hasil pengejaran yang dilakukan jajarannya atas perintah Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit.

Polisi memburu tersangka hingga sejumlah kota, mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali, hingga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah dua pekan melakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan Ali Rahmat di sebuah tempat rental mobil di Sleman.

“Alhamdulillah kami mendampingi kejaksaan dalam pengejaran. Kami dapat perintah dari Kapolresta untuk jangan pulang dulu sebelum dapat hasil. Alhamdulillah ada dua minggu. Mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali dan alhamdulillah diamankan di Sleman,” ujar Dika, Kamis (13/8/2026).

Menurut Dika, Ali Rahmat diketahui bekerja di rental mobil tersebut selama dalam pelarian. Namun, polisi belum mengetahui secara pasti sejak kapan tersangka bekerja di tempat tersebut.

“Di rental mobil, tidak ada perlawanan. Dia bekerja di sana. Saat ini ditahan di Kejaksaan,” tandasnya.

Ali Rahmat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp805.656.385.

Dana yang diduga diselewengkan berasal dari sejumlah sumber keuangan desa, meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.

Meski telah berstatus tersangka, Ali Rahmat sebelumnya telah mengembalikan sebagian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi. Total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp666 juta.

Pengembalian terakhir dilakukan pada 23 April 2026 sebesar Rp166 juta. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan kepada penegak hukum.

Pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap Ali Rahmat. Ia tetap menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memberhentikan sementara Ali Rahmat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari.

Kini, Ali Rahmat telah diamankan dan ditahan oleh pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini