PATI – Sebuah rumah 2 lantai di Desa Karaban RT 1 RW 6, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik setelah proses pembongkarannya terekam video dan viral di media sosial, Selasa (9/6/2026).
Dalam video yang beredar luas, rumah dua lantai tersebut tampak dibongkar menggunakan alat berat. Proses pembongkaran berlangsung tanpa adanya perlawanan maupun penolakan dari pihak terkait.
Belakangan terungkap, rumah tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa pascaperceraian. Tanah seluas sekitar 320 meter persegi itu merupakan harta gono-gini milik Sudarmini dan mantan suaminya, Sutrisno.
”Permasalahan ini sebenarnya masalah rumah tangga. Karena dulu pemohon Sudarmini dan Pak Sutrisno itu cerai,” ujar Darsono, pengacara Sudarmini.
Menurut Darsono, dalam proses pemisahan harta setelah perceraian, lahan tersebut seharusnya menjadi hak Sudarmini. Namun sebelum proses hukum selesai, tanah itu telah diperjualbelikan oleh mantan suaminya kepada pihak lain.
”Kemudian ada pemisahan harta. Maka sebidang tanah ini jatuh ke tangan Bu Sudarmini. Tapi sebelum proses itu berakhir, tanah itu dijual Pak Sutrisno kepada Pak Rudi. Kemudian oleh Pak Rudi dijual kepada Bu Nasri,” kata Darsono.
Merasa dirugikan, Sudarmini kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan tanah yang disengketakan merupakan milik Sudarmini. Putusan itu sekaligus membatalkan akta jual beli yang sebelumnya dilakukan.
”Atas penjualan itu dilakukan gugatan dan Alhamdulillah kita yang menang. Tanah ini dinyatakan milik Bu Sudarmini,” ungkapnya.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi terhadap objek sengketa pun dilaksanakan. Darsono menyebut seluruh pihak menerima hasil putusan pengadilan sehingga eksekusi berlangsung tanpa hambatan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak termohon eksekusi telah diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan dan memindahkan barang-barang yang masih tersisa.
”Tidak ada perlawanan. Alhamdulillah. Termohon eksekusi memberikan waktu 15 hari kedepan. Barang sudah kosong. Kusen diambil, atab diambil,” tandas Darsono.
Pembongkaran rumah tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah videonya menyebar luas di media sosial. Banyak warga awalnya menduga pembongkaran dipicu persoalan lain, namun fakta persidangan menunjukkan bangunan itu dieksekusi sebagai tindak lanjut putusan sengketa kepemilikan tanah yang telah dimenangkan Sudarmini.









































