Wartapati.com Pati – Operasi penyakit masyarakat (pekat) dari Satgas Kebo Landoh yang dipimpin kasat Sabhara Polres Pati mengamankan puluhan botol miras, pemilik warung remang-remang dan cafe tak berizin disekitar kabupaten Pati.
Operasi pekat pada Kamis malam (9/1/2020) hingga dini hari setidaknya mengamankan barang bukti berupa miras berjumlah 90 botol dari warung di selatan terminal Kembang Joyo dan penjual yang nekat Cash On Delivery (COD) di jalan Pati-Tayu.
Kapolres AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui kasubag Humas Iptu Suharning menuturkan dua orang yang mengaku pemilik warung remang-remang di sekitar kecamatan Margorejo pun ikut diamankan satgas Kebo Landoh yang berjumlah 23 personel.
“Melaksanakan penindakan warung remang-remang telah diamankan dua orang pemilik berinisial TT dan STW, keduanya warga Kecamatan Tayu,” terangnya, Jumat sore (10/1/2020).
Dari kecamatan yang sama, delapan pemandu karaoke (pk) lengkap dengan pengunjung dan manajer juga digaruk satgas Kebo Landoh.
“Giat Operasi Pekat oleh Satgas Kebo Landoh satu bentuk respon terhadap adanya keluhan dari masyarakat bahwa masih adanya peredaran miras illegal serta penyakit masyarakat lainya,” pungkasnya.
Penulis : Nugroho
Editor : Dianovery