Beranda Berita Pati STAI Pati Perkuat Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

STAI Pati Perkuat Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

0
0 0
[the_ad_group id="2190"]
Read Time2 Minute, 20 Second

Wartapati.com- STAI Pati bekerja sama dengan RAHIMA Jakarta, menyelenggarakan Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Langkah ini sebagai komitmen STAI Pati untuk melindungi seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual.

Hal ini sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.1143 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari ketua, wakil ketua 1,2, dan 3, kepala prodi, tenaga pendidik/dosen dan tenaga kependidikan di bawah naungan STAI Pati. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A STAI Pati pada Sabtu (14/2/2026).

[the_ad_group id="3651"]

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini diawali dengan penguatan kapasitas dengan menggunakan metode Values Clarification for Action and Transformation (VCAT), terkait dengan kekerasan seksual. Baik secara definisi, faktor penyebab, hambatan korban dalam pelaporan kasus dan akses dalam menolong korban kekerasan seksual.

Selain itu, para peserta juga diberikan penguatan terkait dengan kekerasan seksual dalam perspektif Islam dan kebijakan di tingkat nasional dan di Kementrian Agama yang menjadi acuan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kebijakan tersebut adalah UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PMA No 73 Tahun 2022, KMA No 83 Tahun 2023 serta Kepdirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 untuk mekanisme pencegahan dan penangananya di lembaga pendidikan keagamaan termasuk di Perguran Tinggi Agama Islam.

Kemudian juga pembuatan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di STAI Pati. Dengan mengacu pada Kepdirjen Pendis No 1143, para peserta dibagi kelompok untuk menyusun SOP
SOP ini teridiri dari tujuh bab. Mulai dari pendahuluan yang berisi latar belakang, definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, mekanisme pencegahan dan standar pe pencegahan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, mekanisme penanganan berperspektif korban, minitoring evaluasi dan pelaporan serta penutup.

Direktur Rahima Pera Soparianti, yang menjadi narasumber menegaskan bahwa penyusunan SOP bukan sekadar formalitas administratif. Melainkan instrumen normatif yang harus menjamin akses keadilan bagi korban serta memastikan akuntabilitas kelembagaan.

“Perspektif Islam yang berkeadilan dan rahmatan lil ‘alamin ditekankan sebagai landasan etik dalam membangun sistem yang melindungi martabat kemanusiaan terutama bagi korban,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua STAI Pati, Abd Azis menyatakan komitmennya bahwa hasil workshop ini akan diformalkan menjadi dokumen kebijakan resmi kampus. SOP yang disusun diharapkan mampu menjadi pedoman operasional yang jelas, terukur, dan implementatif dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual.

“STAI Pati menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender, mengembangkan mekanisme pengaduan yang kredibel dan terpercaya, serta mendorong partisipasi aktif seluruh civitas akademika dalam pencegahan kekerasan seksual,” tegasnya.

Workshop ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama. Langkah ini untuk memperkuat sistem perlindungan dan memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini