Wartapati.com Margorejo – Komisi B DPRD Pati dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Pati menyidak satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di kawasan Margorejo Pati, Senin (7/1/2019). Dari sidak itu menemukan tabung gas kadaluarsa di SPBE tersebut.
Sidak ini dilatarbelakangi karena banyaknya keluhan warga yang kerap menemukan tabung elpiji ukuran 3 kilogram kadaluarsa. Sehingga instansi dan anggota dewan berinisiatif menyidak langsung ke SPBE yang terletak di Desa Sukokulon Margorejo.
Sidak kali ini juga membuktikan bahwa SPBE tersebut melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, yakni peredaran tabung gas kadaluarsa untuk warga miskin.
Manajer SPBE Khotibul Umam mengatakan setiap hari petugas di bidang perbaikan tabung gas sudah mengambil dan mengangkutnya ke bak truk agen.
“Jadi dilapangan yang ditemukan ada satu tabung yang tidak diangkut truk agen memang kami simpan kedalam perusahaan,” kata manajer SPBE.
Lanjutnya, pekerja di bidang perbaikan sudah mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang kadaluarsa di pasaran. Kedepannya pihak SPBE lebih meningkatkan pengawasan untuk menjaga kualitas tabung gas elpiji melon.
“Sehingga kualitas elpiji ukuran 3 kilogram ini terjaga dan masyarakat tidak khawatir,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua komisi B DPRD Pati Siswoyo mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal pengawasan. Baik itu untuk tabung yang kadaluarsa atau pengisian gas yang tidak sesuai untuk konsumen.
“Mulai dari masa kadaluarsa dan timbangan yang tidak sesuai. Masih ada dua SPBE lain yang ada di Kabupaten Pati yang bakal kami sidak,” pungkas Siswoyo.Nug
Sidak, DPRD Pati temukan Tabungan Gas Kadaluarsa
Read Time1 Minute, 11 Second