Wartapati.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pati. Penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengungkap adanya penyimpangan anggaran di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 805.656.385.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta pada Kamis (23/4/ 2026) malam. Sebelumnya, penyidik juga telah lebih dulu menyita uang sebesar Rp 166 juta.
“Sehingga total yang sudah kami amankan sebesar Rp 666 juta. Namun masih terdapat kerugian keuangan desa yang belum dipulihkan sebesar Rp 139.656.385, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pati,” kata dia, Jumat (24 /4/ 2026).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan berbagai sumber anggaran desa selama periode 2022 hingga 2024.
Adapun dugaan korupsi meliputi pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati, serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, keberadaan tersangka belum diketahui secara pasti. Penyidik berencana akan memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lanjutan.
Rendra menyebutkan, penyidikan kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Perkembangannya tinggal pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas administrasi,” katanya.
Kasus ini merupakan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Rendra juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan serupa dari warga di desa lain.
“Jika ada dugaan korupsi, silakan laporkan. Kami akan telaah dan lakukan cross-check,” pungkasnya.










































