Wartapati.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini setelah melewati proses panjang selama 22 tahun.
Pengesahan UU PPRT ini pun disambut gembira oleh sejumlah pihak, tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati.
Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini, mengaku turut gembira dengan disahkannya RUU Perlindungan PRT itu menjadi UU. Namun menurutnya, ada pekerjaan rumah (PR) besar karena urusan PRT cukup rumit.
“Selain PRT-nya yang harus diedukasi terkait hak dan kewajiban, juga harus disosialisasikan dan dipahamkan kepada para pengguna jasa PRT,” katanya.
Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Melalui perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan, yang meliputi identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.
Selain itu, ia menilai UU PPRT ini harus disertai aturan turunan di daerah. Hal tersebut dianggap penting agar peraturan ini benar-benar berjalan di tingkat bawah.
“Kalau di daerah seperti kabupaten, harus ada kebijakan turunan dari lembaga yang lebih tinggi untuk mendorong daerah. Setidaknya kalau ada UU-nya, harus ada perdanya, ditambah kebijakan pembiayaan untuk pendidikan kepada PRT dan masyarakat,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap UU PPRT dapat berjalan maksimal. Selain menyejahterakan para PRT, juga sekaligus memperbaiki stigma bahwa PRT adalah pekerja, bukan pembantu apalagi babu.
Sebagaimana diketahui, UU PPRT mengatur hak dan kewajiban PRT. Ketentuan ini diatur dalam 12 poin dalam RUU PPRT yang telah disahkan menjadi UU, salah satunya terkait perlindungan pekerja.










































