Beranda Berita Peristiwa Satpol PP kudus Jaring 20 Pasangan luar nikah lg asik asik Di...

Satpol PP kudus Jaring 20 Pasangan luar nikah lg asik asik Di kamar Hotel

0
0 0
Read Time1 Minute, 6 Second

WARTAKUDUS– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melakukan operasi razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah kabupaten kudus,sabtu 9/4/22.

Dalam operasi pekat terjaring dua puluh (20) pasangan diluar nikah Mereka tertangkap tangan berada di dalam kamar hotel tanpa status pernikahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Drs. Kholid,MM menegaskan, kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pihaknya  melaksanakan operasi di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jati.

“Dari hasil operasi itu, didapati 20 pasangan yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus kami lakukan pendataan dan pembinaan,” jelasnya.

Selanjutnya, pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu, diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar Perda kembali.

Sedangkan, untuk hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, penindakan kepada pihak Hotel akan dilakukan klarifikasi dan penerapan sanksi secara bertahap sesuai Perda No. 14 Tahun 2020.

“Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situ atau seperti apa. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita berikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020” tegasnya. (Wh/dn)

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh warta kudus (@warta.kudus)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini