Beranda Berita Pati Puluhan Warga Karangsari Geruduk Polsek Cluwak, Desak Polisi Hentikan Dugaan Kriminalisasi Petani

Puluhan Warga Karangsari Geruduk Polsek Cluwak, Desak Polisi Hentikan Dugaan Kriminalisasi Petani

0
0 0
Read Time3 Minute, 10 Second

PATI – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, mendatangi Polsek Cluwak, Selasa (13/10/2026) siang. Mereka memberikan dukungan kepada warga yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin.

Kedatangan warga bersama pendamping hukum tersebut menjadi bentuk solidaritas di tengah konflik agraria di Desa Karangsari yang disebut telah berlangsung sejak 1999. Mereka mendesak kepolisian menghentikan proses hukum yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi petani.

Juru bicara Gerakan Petani Karangsari (Gertak), Khoirul Abidin, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari status tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan yang menjadi objek sengketa.

Menurut dia, warga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai status lahan yang mereka yakini merupakan tanah eks HGU. Ia juga mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang masih menjadi objek konflik.

“Tanah eks HGU yang saat ini ada SHM-nya itu kami yakini sebagai SHM yang cacat hukum,” kata Abidin.

Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait membuka data pertanahan secara transparan, termasuk riwayat penerbitan HGU dan dasar penerbitan SHM di atas lahan yang disengketakan.

Abidin menilai keterbukaan data menjadi salah satu langkah penting untuk mengurai konflik yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Ia juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan akar persoalan dan status hukum tanah sebelum melanjutkan penanganan perkara.

“Kami minta dihentikan kriminalisasi terhadap warga Karangsari,” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Andhika, yang mendampingi warga dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan warga yang dipanggil penyidik berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan bekas HGU PT Rumpun Sari Antan yang saat ini digarap masyarakat.

Menurut Andhika, konflik agraria di Desa Karangsari telah mencuat sejak sekitar 1999 dan belum terselesaikan hingga sekarang.

“Konflik agraria ini setidaknya sudah muncul dan meletus sekitar tahun 1999 hingga hari ini belum usai,” ujarnya.

Andhika meminta Kapolda Jawa Tengah menghentikan penanganan yang dinilainya berpotensi mengkriminalisasi petani. Ia juga menyinggung kesepakatan antara DPR RI dan Polri pada 2026 yang, menurut dia, berkaitan dengan penghentian atau moratorium kasus kriminalisasi dalam persoalan agraria.

“Kami mendorong agar Kapolda segera menghentikan itu karena adanya perjanjian atau kesepakatan antara DPR dan Polri di tahun 2026 baru-baru ini,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap petani seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan reformasi agraria, termasuk memastikan masyarakat yang terlibat sengketa pertanahan tidak serta-merta berhadapan dengan proses pidana tanpa mempertimbangkan akar konfliknya.

“Kalau ternyata warga Karangsari masih dilanjutkan pelaporannya, maka pertanyaan selanjutnya adalah untuk apa adanya peraturan tentang reformasi agraria ini yang digadang-gadang akan menjadi alat untuk mengembalikan hak-hak petani dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” tandasnya.

Andhika mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima LBH Semarang, sekitar 15 warga Karangsari telah menerima undangan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan pengecekan menyeluruh mengenai jumlah warga yang dilaporkan maupun status hukum masing-masing.

Dari warga yang menerima undangan, dua orang hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa siang. Sejumlah warga lainnya disebut berhalangan hadir karena merantau atau sedang sakit.

Sementara itu, Kapolsek Cluwak AKP Supriyanto membenarkan bahwa Polsek Cluwak digunakan sebagai tempat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait pengaduan yang disampaikan seseorang bernama Purnomo.

“Betul sekali, ada penyidik dari Ditreskrimum Polda meminjam tempat untuk melaksanakan permintaan keterangan terkait pengaduan dari saudara Purnomo,” kata Supriyanto.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polsek Cluwak untuk memudahkan warga karena jarak wilayah tersebut ke kantor Polda Jawa Tengah cukup jauh.

Supriyanto menyebutkan, terdapat lima orang yang diundang untuk dimintai keterangan, tetapi hanya dua orang yang hadir pada hari itu.

Terkait perkara yang diperiksa, ia mengatakan kasus tersebut masih berupa dugaan penguasaan lahan di Karangsari yang telah berstatus SHM.

“Masih diduga dalam pemeriksaan dugaan penguasaan lahan yang sudah SHM,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan bergantung pada jadwal dan kebutuhan penyidik Polda Jawa Tengah. Polsek Cluwak siap memfasilitasi apabila pemeriksaan berikutnya kembali dilaksanakan di tempat tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini