Beranda Berita Pati Polisi Tetapkan 14 Siswa sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Pengeroyokan...

Polisi Tetapkan 14 Siswa sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Pengeroyokan di SRT Pati

0
0 0
Read Time1 Minute, 51 Second

PATI – Satreskrim Polresta Pati menetapkan 14 siswa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan pengeroyokan di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati. Para terduga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di lingkungan SRT 1 Pati, Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial D (16) mengalami perdarahan pada bagian mulut dan pembengkakan di wajah. Hingga Selasa (13/10/2026), korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati.

“Kondisi fisik yang teramati pada korban adalah berdarah pada bagian mulut dan juga sudah dilakukan visum antepartum. Kondisi emosional korban masih belum kondusif, sehingga belum bisa dimintai keterangan untuk berkomunikasi setelah kejadian,” kata Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (13/10/2026).

Dika menjelaskan, polisi mulai menangani kasus tersebut setelah menerima laporan pada 10 Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan 14 siswa sebagai ABH.

“Saat ini yang sudah kami tetapkan ada 14 (pelaku). Saat ini tidak ada yang kita tahan mengingat terduga pelaku masih di bawah umur, ini masih anak berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait motif kejadian, Dika menyebut dugaan pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban dan dua siswa. Perselisihan itu kemudian melibatkan 12 siswa lainnya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan.

“Kalau untuk motif, kami sampaikan secara umum saja, jadi ada kesalahpahaman dari korban dan juga pelaku. (Salah paham dengan) hanya dua orang, namun yang lainnya ikut-ikutan,” ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari guru, teman-teman korban dan para terduga pelaku, hingga wali asrama. Sementara itu, peran masing-masing terduga pelaku masih didalami oleh penyidik.

“Saksi yang sudah diperiksa dari guru dan juga rekan-rekan daripada korban dan juga dari wali asrama juga sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini