Wartapati.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Jawa Tengah akhirnya memutus perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama DS alias Beruk dengan nomor perkara 306/Pid.B/2018/PN Pti.
Kasus pembunuhan dengan korban Sugiarto alias Dul Senin yang terjadi pada Oktober 2018 lalu, tepatnya di depan SMP Gabus Pati disinyalir karena unsur cemburu yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Humas PN Pati Agung Iriawan kepada wartawan menjelaskan, Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diKetuai Lisfer Berutu, SH, MH dengan anggota majelis Rida Nur Karima, SH, MHum, dan Niken Rochayati SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana’ sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca Juga : Polres-pati-berhasil-amankan-pelaku-pembunuhan-di-gabus
“Sebelumnya terdakwa didakwa oleh tim penuntut umum dari kejaksaan negeri Pati Indah Kurnianingsih SH, Agungsih Warastini, SH dan Eko Yukianto SH, MH dengan dakwaan berlapis, alternatif subsideritas. Alternatif kesatu primair : pasal 340 KUHP, Alternatif kesatu subsider : pasal 338 KUHP, Alternatif kedua primair : pasal 355 ayat (1) (2) KUHP dan Alternatif kedua subsider : pasal 354 ayat (1) (2) KUHP dengan tuntutan 20 tahun pidana,” Kata Agung Senin (11/3/2019)
Hukuman majelis hakim berbeda dan lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan divonis bersalah selama 15 tahun. Sementara atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, hanya saja dari pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan berpikir pikir.”Putusan kami berbeda dengan tuntutan JPU pidana selama 20 tahun, karena dari kami memutuskan pidana 15 tahun, sehingga dari JPU menyatakan untuk berpikir-pikir dulu,”Ungkapnya.
Selain itu, Kata Agung, Hal yang memberatkan pada diri terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang meringankan adalah bahwa terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.”Dari hasil pengakuan terdakwa, kehidupan rumah tangganya berantakan juga disebabkan oleh perbuatan korban.”Terangnya.
Baca Juga : rekonstruksi-pembunuhan-di-gabus-pati
Sidang sendiri, menghadirkan 1 saksi ahli dan 9 orang saksi yang didatangkan oleh pihak JPU, sedangkan saksi yang meringankan ada 3 orang yang hadir di persidangan.”Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Pati dihadiri puluhan massa dari pihak keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa berlangsung tertib dengan pengawalan petugas kepolisian Polres Pati.”Tutup Agung.(wis)