Wartapati.com Pati – Sebanyak 23 pelaku judi Pilkades atau yang disebut botoh diamkan tim satuan tugas (satgas) anti judi Pilkades. Satu pelaku diantaranya adalah perempuan yang ikut diamankan petugas kepolisian.
Kapolres AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan dalam kurun satu pekan jelang Pilkades serentak di 121 desa, ada 9 kaus yang dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga : Kapolres Akan Bentuk Satgas Anti Money Politik dan Satgas Judi Pilkades
Hasilnya para pelaku yang terlibat judi Pilkades digelandang ke Mapolres Pati. Dari penyelidikan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 151 juta rupiah.
Selain itu daftar catatan dan kendaraan untuk melancarkan judi Pilkades pun turut diamankan ke polres setempat.
Kapolres Bambang menambahkan dari kasus yang diterima bersifat menyebar, bukan pada satu kecamatan saja.
Para pelaku judi Pilkades ini dijerat pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Penulis : Nugroho
Editor : Dianovery