Beranda Berita Diduga Tak Transparan Anggaran, Kades Telukwetan Dilaporkan Ke Komisi Informasi Jateng

Diduga Tak Transparan Anggaran, Kades Telukwetan Dilaporkan Ke Komisi Informasi Jateng

0
0 0
Read Time1 Minute, 18 Second

WARTATIMES SEMARANG – Sejumlah warga didampingi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) Korwil Jawa Tengah melaporkan Budi Santosa, Kepala Desa Telukwetan, Welahan  Jepara ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Laporan tersebut berdasar atas tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan anggaran, baik anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD), serta bantuan keuangan dan dana aspirasi. Sehingga, diduga kuat terjadi potensi penyelewengan anggaran. 

Ketua Humas WRC PANRI Korwil Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan bahwa Kepala Desa Telukwetan  Budi Santosa tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami menemukan pelanggaran terkait dengan keterbukaan informasi publik. Soal laporan-laporan penyelenggaraan program tidak transparan,” ujarnya.

Saat ini, telah dilakukan sidang ajudikasi non litigasi untuk kali kedua. Sebelumnya, sidang agenda pemeriksaan legal standing terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.

“Kepala Desa hanya hadir diwakili kuasa hukumnya. Karena di sidang pertama Kepala Desa tidak memberikan kejelasan yang layak, maka ini dilakukan sidang kedua,” paparnya.

Supriyanto berharap, Kepala Desa bisa koorperatif dalam proses sidang. Selain itu, dapat menjalankan UU tentang keterbukaan informasi publik.

“Jaman sekarang wajib transparan kepada masyarakat terkait dengan program pembangunan dan anggaran. Kalau tidak, bisa terancam pidana,” tegasnya.

Supriyanto mengatakan bahwa Kepala Desa Telukwetan  Budi Santosa tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jika terbukti bersalah dan tidak mau memberikan informasi maka akan dikenai sanksi.

“Sanksi pidana pada pasal 52 yakni Badan Publik yang sengaha tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta,” ungkapnya. (Jambrong)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini