Beranda Berita Pati Akan Verifikasi, Peserta Miskin Tidak Penuhi Syarat dicabut Dari Penerima Bantuan Iuran...

Akan Verifikasi, Peserta Miskin Tidak Penuhi Syarat dicabut Dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS

0
0 0
Read Time1 Minute, 15 Second

Wartapati.com Pati – Dinas Sosial (Dinsos) Pati akan memverifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu berkait dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“nantinya fakir miskin jika tidak memenuhi syarat, misal sudah meninggal atau namanya terdaftar ganda akan dicabut dari dari peserta PBI. Berlaku juga bagi penerima jaminan kesehatan lain seperti perusahaan maka wajib dikeluarkan. Kita akan konsen pada peserta yang diusulkan penggantian oleh desa yang mendata,” jelas Kasi Perlindungan Jaminan Sosial (Dinsos) Pati Sukarno.

Verifikasi dan validasi data peserta itu didasari dari amanat undang-undang nomor 23 tahun 2011, turunan perpres nomor 82 tahun 2018 dan Kemensos nomor 5 tahun 2016.

Pelaksanaan di tingkat daerah, pihak yg mengacu pada Perbub nomor 22 tahun 2017. Lanjutnya pihaknya akan terfokus pada PBI yang dibiayai dari APBD . Akan tetapi ada temuan peserta penerima jaminan dari pusat atau provinsi maka akan mencari penggantinya.

Lanjutnya, data dari pusat ada tiga kelas penerima bantuan jaminan yang dibiayai APBN yang ada di Kabupaten Pati. yakni sebanyak 622 ribu orang. Sedangkan dari APBD I sebanyak 25 ribu orang dan dari APBD II sebanyak 91.600 orang. Data itu diambil per Juli 2019. Dari validasi yang akan dilakukan nantinya ada perubahan data.

“Pelaksanaan verifikasi ini baru pertama kali ini ya. Nantinya setiap tahun ada lagi. Ketimpangan di lapangan yang terjadi, seperti peserta yang meninggal namun tidak lapor ke kami. Jika seperti ini kami perlu ke lapangan,” imbuh Sukarno.Nug

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini