PATI – Satreskrim Polresta Pati membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus janji meloloskan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar. Dua pria yang diduga terlibat dalam praktik tersebut kini diamankan polisi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AG (39), warga Beji, Kota Depok, Jawa Barat, dan AP (40), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Keduanya ditangkap pada Sabtu (23/5/2026).
Kasus itu bermula pada Juni 2024 saat korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, kecewa lantaran anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan AP yang menawarkan bantuan agar anak korban bisa masuk Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan biaya Rp1,5 miliar.
Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, AP meyakinkan korban bahwa anaknya dipastikan lolos Akpol apabila menyerahkan uang muka Rp750 juta. Korban kemudian diajak ke Jakarta untuk bertemu AG yang disebut memiliki akses mengurus kelulusan.
Sesampainya di Jakarta, AG mengaku sebagai anggota Polri dan kembali meyakinkan korban bahwa anaknya dijamin lolos seleksi Akpol. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta serta cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada AG.
Tak berhenti di situ, setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan uang Rp50 juta oleh AP dengan alasan menutupi kekurangan biaya. Uang tambahan tersebut diserahkan tanpa kwitansi saat pertemuan di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo.
Namun, janji kelulusan yang disampaikan para pelaku tak kunjung terbukti. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polresta Pati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku. AG diamankan di rumahnya di Depok, sedangkan AP ditangkap di kediamannya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan laporan transaksi finansial Bank BRI berupa cek giro senilai Rp700 juta, dokumen penyerahan uang, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana.
Selain memeriksa korban dan anak korban, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara serius karena modus serupa dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” tegas Kompol Dika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
“Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.



