PATI – Warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digegerkan dengan kaburnya seorang calon pengantin wanita tepat pada hari pernikahannya. Perempuan tersebut diketahui meninggalkan rumah beberapa jam sebelum akad nikah berlangsung dan akhirnya ditemukan bersama seorang pria di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
Polsek Tlogowungu bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara berhasil menemukan calon pengantin wanita bernama Nayla Anik Setiyawati (19), warga Desa Kecamatan Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Bersama Nayla, polisi turut mengamankan Davin Febriansyah (18), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, yang diduga merupakan kekasihnya.
Keduanya ditemukan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan, laporan kehilangan diterima dari pihak keluarga calon pengantin wanita pada Kamis pagi, 21 Mei 2026. Nayla dilaporkan pergi dari rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki saat keluarga tengah mempersiapkan prosesi pernikahan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Nayla diduga bersama Davin di Hotel RedDoorz yang berada di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Kecurigaan petugas mengarah kuat setelah menemukan sepeda motor Honda Beat Street di lokasi hotel. Selain itu, nama Davin juga tercatat di buku tamu hotel dengan nomor kamar 04.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar tersebut dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, Nayla dan Davin ditemukan berada di dalam kamar hotel dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Mujahid.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi tepat pada hari pernikahan calon mempelai wanita. Polisi menyebut, penanganan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan guna menjaga situasi tetap kondusif.
AKP Mujahid juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkas AKP Mujahid.
Saat ini, kedua pihak keluarga masih menjalani proses mediasi dan klarifikasi di Mapolresta Pati.



