Wartapati.com — Nasib malang dialami seorang sopir truk, Rokhim Beni Saputra. Pemuda berusia 18 tahun tersebut menjadi bulan-bulanan kelompok pemuda saat melintasi Jalan Tambakromo-Kayen, Kabupaten Pati, Senin (9/3/2026) dini hari.
Kini, pemuda asal Desa Mangunrekso tersebut terpaksa harus dirawat di rumah sakit lantaran kepalanya mengalami luka cukup parah. Bahkan pihak kepolisian menyebut, korban sempat tak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama memaparkan peristiwa pilu tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Waktu itu, korban melaju dari Desa Mojomulyo menuju desanya, Desa Mangunrekso.
Di tengah perjalanan, korban melintasi segerombolan pemuda di Desa Mojomulyo. Namun, korban justru dikejar oleh kelompok tersebut. Para pelaku diduga tersinggung karena suara truk yang digeber saat melintas.
”Ini modusnya para pelaku ini tersinggung dikarenakan korban yang mengendarai truk dimana saat itu menurut para korban ini menggeberkan gas sehingga para pelaku ini tersinggung. Kemudian para pelaku dengan beberapa kendaraan berboncengan mengejar truk yang dikendarai oleh korban,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Korban sempat berupaya melarikan diri. Namun, ia akhirnya terkejar di depan SPPG Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo. Di lokasi tersebut, para pelaku berhasil menghentikan truk dan langsung mengeroyok korban.
”Kemudian dengan para pelaku dengan tangan kosong memukul ke arah korban, serta melempar dengan menggunakan batu. Melempar batu itu baik ke arah korban maupun ke kendaraan,” ungkap dia.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan tangan dan benda tumpul. Warga setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
”Setelah Satreskrim Polresta Pati dan juga Polsek mendapati laporan kejadian tersebut kemudian kami melakukan olah TKP dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan keterangan,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Pati mengamankan sejumlah saksi, termasuk para terduga pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu berwarna putih yang digunakan untuk melempar, pecahan truk akibat serangan, serta pakaian korban.
Sebanyak empat pemuda berinisial R, AY, S, dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.









































