Wartapati.com Jepara – sosialisasi pencegahan covid 19 terus di gencarkan sampai ke desa desa, perangkat aparatur desa harus aktif untuk melakukan sosialisasi terhadap warga.
Pemerintah pusat pun mengeluarkan kebijakan penggunaan dana desa untuk penangganan Covid 19 melalui surat edaran no 8 tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Korona Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020 lalu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi berpesan agar penggunaannya jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
pemerintah desa untuk efektif dan efisien menggunakan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) dalam mencegah dan menangani covid-19 di desanya masing-masing.
“Kebutuhan yang bisa dilakukan oleh desa diantaranya untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai virus korona serta digunakan untuk keperluan sarana prasarana,” kata Dian Kristiandi, Kamis (2/4/2020) di ruang kerjanya.
Meskipun demikian, lanjut Andi, untuk penyediaan sarana prasarana terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 tingkat kabupaten. Sebab, beberapa sarana prasarana seperti alat pelindung diri (APD) akan disediakan oleh gugus tugas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten.
Untuk penanganan covid-19 ini, lanjut Andi, Pemkab sudah mengalokasikan pos anggaran tak terduga sebesar Rp.2 milyar. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengevaluasi kembali program yang sudah berjalan, termasuk menginventarisir kebutuhan-kebutuhan untuk menangani virus korona ini.
“Jika terpaksa mengurangi sejumlah pos anggaran yang sudah diprogramkan akan kita lakukan. Sebab, penanganan covid-19 ini menjadi prioritas saat ini,” jelas Andi.
Sebelumnya dalam rapat dengan para camat, Sekda Jepara Edy Sujatmiko juga meminta kepada pemdes untuk menggunakan anggaran desa secara tepat sasaran dalam penanganan virus korona ini. “Kegiatan-kegiatan atau program yang efektifitasnya kurang tidak usah dilakukan atau diganti dengan program lain yang lebih efektif,” kata Edy Sujatmiko, Rabu (1/4/2020).
Kontributor : Jambrong
Editor : Dianovery