PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Kurang dari lima hari setelah bayi tersebut ditemukan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Juwana.
Pelaku diketahui merupakan seorang janda beranak lima. Yakni, termasuk anak yang dibuangkan di sebuah gang di Desa Growong Kidul.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan diterima polisi.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat.
Kasus itu bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang warga berinisial W (43) yang hendak mengambil belanjaan di rumah ketua RT melintasi gang di Jalan Kamboja Gang I, Desa Growong Kidul. Saat melintas, ia melihat sebuah tas belanja berwarna biru dongker tergeletak di lorong dekat rumahnya.
Karena merasa curiga, W kemudian memanggil warga lain berinisial TA (35). Keduanya membuka tas tersebut dan terkejut menemukan seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan ari-ari yang masih menempel.
Warga kemudian melaporkan temuan itu kepada ketua RT dan menghubungi bidan desa. Bayi tersebut selanjutnya mendapatkan pertolongan pertama sebelum dievakuasi ke Puskesmas Juwana.
“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” kata Kompol Dika.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk di sekitar lokasi penemuan bayi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi bayi yang ditemukan warga dilaporkan dalam keadaan sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis di Puskesmas Juwana, bayi laki-laki tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dan panjang badan 50 sentimeter. Saat ini bayi masih berada dalam perawatan dan pengawasan petugas kesehatan.
Terkait motif pelaku membuang bayinya, polisi masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.
“Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Kompol Dika.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.










































