
WARTAKUDUS Bupati Kudus HM. Hartopo saat Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai yang digelar di Gedung PGRI Kaliwungu dan JHK Kaliwungu Kudus pada siang ini,Senin (11/7). Mendapat keluhan warga tentang jalan rusak.
Menanggapi Hal tersebut Hartopo memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dalam penggunaan dana ini Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN, sehingga penggunaan dana untuk infrastruktur masih terbatas.
Hal tersebut dijelaskan Hartopo bersama dengan jajaran forkopimda, dan Bea Cukai yang mendampingi dan di jelaskan didepan masyarakat kaliwungu, Hartopo meminta masyarakat untuk sedikit bersabar, dirinya akan segera mengusahakan perbaikan jalan dengan segera dan mengefisiensikan dana yang ada. (Bk/dn)