Wartapati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal merevisi dua Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Pariwisata dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin menjelaskan, Perda Pariwisata mengatur tentang usaha karaoke. Sedangkan Perda PKL salah satunya mengatur terkait PKL berjualan di zona merah.
“Ada PR besar di Kabupaten Pati terkait dengan Perda yang harus kita revisi. Pertama Perda PKL dan kedua Perda Pariwisata yang menyangkut karaoke,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Perda Pariwisata masih dalam pembahasan. Sementara Perda PKL masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, kedua produk hukum ini sangat penting. Sebab, banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari PKL maupun karaoke.
“Yang menjadi PR kami di DPRD lumayan berat pembahasannya. Karena tentunya menyangkut hajat hidup orang banyak. Banyak teman-teman PKL maupun pengusaha karaoke dan pelaku karaoke,” terangnya.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut, Perda PKL salah satunya mengatur larangan pedagang berjualan di zona merah seperti Alun-alun. Hal ini hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau teman-teman (PKL) mau berjualan di situ (zona merah) Perda harus diubah. Kita mau minta pendapat baik itu dari teman-teman PKL dan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, revisi Perda juga perlu dikoordinasikan dengan Kapolresta Pati maupun Kajari Pati. Hal ini untuk memastikan kepastian segi hukumnya.
“Ini harus kita cari jalan keluarnya, bagaimana bisa berjalan dengan tertib dan tidak melanggar aturan. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres maupun Pak Kajari,” imbuhnya.
DPRD Pati juga melibatkan masyarakat dalam revisi Perda. Sesuai aturan, masukkan ini dapat disampaikan dalam public hearing atau dengar pendapat umum.
“Kita ada public hearing, yang mana masukkan tokoh masyarakat, praktisi, tim ahli juga kita pertimbangkan,” pungkasnya.










































