Beranda Berita Dana Desa Pati jadi Pekerjaan Rumah 118 Kades Baru dilantik

Dana Desa Pati jadi Pekerjaan Rumah 118 Kades Baru dilantik

0
Berita pati kepala desa di pati
0 0
Read Time57 Second

Wartapati.com Pati – Imbauan dari kepala daerah terkait pengeloaan dana desa menjadi point penting bagi 118 kades yang baru saja dilantik, Sabtu (15/2/2020). himbauan itu dilatar belakangi maraknya kades-kades yang tersandung perkara seputar dana desa.

Bupati Haryanto mengatakan dana desa yang saat ini diterima rata-rata berjumlah hampir dua milyar rupiah. Bahkan satu desa, yakni Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo menerima Dana Desa 2,5 milyar.

Dana sebesar itu wajib dikelola sesuai dengan mekanisme. Apabila ada pihak yang melanggar akan menjadi ‘batu sandungan’ selama menjabat sebagai kades dalam kurun waktu 6 tahun.para kades terpilih saat dilantik di pendopo dapat disaksikan dividio di bawah ini

Tak hanya dana desa, bantuan keuangan lainnya baik dari pemkab maupun pemprov wajib dikelola sesuai mekanisme. Total bantuan dari pemprov yang diterima pihak desa sebanyak 156 milyar rupiah.

Bupati Pati mengatakan Dana Desa yang diperoleh jangan dijadikan kesempatan untuk ‘balik modal’ pembiayaan pencalonan sebagai kades. Pihak keluarga kades pun diimbau agar tidak berubah dari segi sosial selama menjabat agar tidak menjadi sorotan.

Kontributor : Nugroho
Editor : Dianovery


View this post on Instagram

@prokompimpati Bupati Kukuhkan 50 Kepala Sekolah Dasar Bupati Pati Haryanto, hari ini (14/2) mengukuhkan 50 kepala sekolah jenjang sekolah dasar di wilayah Kabupaten Pati. Pengukuhan di Ruang Pragolo Setda, juga dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud serta Sekretaris BKPP. Dari 50 kepala sekolah yang dikukuhkan tersebut, 4 diantaranya merupakan promosi dan yang lainnya ialah kepala sekolah yang dimutasi. Bupati menyebut bahwa dilaksanakannya pengukuhan ataupun pelantikan ini memang suatu kebutuhan yang harus dikerjakan. Haryanto juga menambahkan bahwa, dikuhkuhkannya para kepala sekolah ini, sudah melalui berbagai pertimbangan yang ada. "Pemindahan kepala sekolah itu ada mekanismenya, tidak boleh kurang dari dua tahun. Harus dua tahun dulu. Dengan perpindahan tersebut, kepala sekolah sudah semestinya menunjukkan bahwa mampu," jelas Bupati. Bupati menyebut bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemindahan kepala sekolah, yaitu yang sudah aktif selama 8 tahun. Perpindahan kepala sekolah, lanjut Bupati merupakan hasil usulan dari Kepala Disdikbud Kabupaten Pati dari 2019. Ia menjelaskan baru terlaksana sekarang karena melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu. "Kerja itu harus dinikmati. Juga harus mampu menunjukkan prestasi. Jadi mutasi kepala sekolah ini memang melalui pertimbangan," ujar Bupati. Bupati juga mengungkapkan, kendati perpindahan kepala sekolah di lingkup SD ini umumnya tidak lazim lantaran menjabatnya rata – rata lama. Namun ia menekankan bahwa mutasi, rotasi maupun promosi itu hal yang biasa. Bupati mengingatkan, usai dilakukan mutasi maupun rotasi ini, hal penting yang perlu dilakukan ialah kenali dulu lingkungan. Sebab lingkungan yang lama dan yang baru jelas ada perbedaan. Khususnya karakter siswanya, gurunya, orang tua murid dan seterusnya harus dipelajari. "Harus selalu belajar agar di tempat yang baru dapat diterima oleh semua pihak," tandasnya. . #wartapati

A post shared by wartapati.com (@wartapati) on

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Artikulli paraprakPlt Bupati Jepara Berikan Apresiasi Atas Keberhasilan PLN TJB 
Artikulli tjetërBupati Pati Apresiasi Kinerja Kapolres Pati AKBP Bambang Yudantara Salamun , Dua Bulan Bertugas Banyak Yang Diperbuat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini