Wartapati.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati akan memberlakukan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
Pemberlakuan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 1 November 2024
Hal ini disampaikan Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati Heri kemarin
Menurutnya, Untuk perpanjangan atau membuat SIM baru harus disertai dengan keanggotaan sebagai peserta JKN aktif
Apabila tidak terdaftar di JKN, maka itu tidak bisa, karena ini merupakan syarat utama saat pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM
“Program ini berlaku secara nasional, dan kami sudah lakukan sosialisasi 1 bulan terakhir ini secara masif, baik di tempat umum, media massa dan media elektronik,”katanya
Penggunaan kartu JKN dalam membuat SIM ini, Kata Dia, Sesuai Perpol Nomor 5 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM,
Selain itu, pada pasal 9 ayat 1 huruf 5a berbunyi melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
“Kami berharap kepada masyarakat, saat aturan itu mulai diberlakukan, masyarakat Kabupaten Pati harus siap dengan JKN,”ujarnya
“Untuk pembuatan SKCK sudah berlaku sekitar 2 bulan yang lalu, dan pembuatan atau perpanjangan SIM mulai diberlakukan (1/11),”sambungnya
Heri juga menyebut, apabila nanti masyarakat yang ingin membuat atau perpanjangan SIM tapi belum memiliki kartu JKN, maka akan ada petugas dari BPJS yang berjaga
Tekhnisnya, SIM itu akan dibuat, namun untuk penyerahan SIM akan diberikan setelah masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif
“Kalau ada yang belum memiliki SIM, dan ingin membuat atau perpanjangan, nanti akan ada petugas JKN yang membantu membuatkan,”ucapnya
Penggunaan peseta JKN ini, Lanjut Heri, merupakan syarat administrasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM
“Kalau tidak sebagai peserta JKN aktif, maka tidak bisa membuat atau perpanjangan SIM, karena itu syarat utama untuk pendaftaran membuat dan memperpanjang SIM,”terangnya (wis)